SuaraKaltim.id - Sabriansyah alias Alif (28) dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) tak berkutik setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda, pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin.
Kedua pelaku itu diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan uang.
Dengan bermodalkan kunci duplikat, Sabriansyah bersama rekannya, Zulfian mencuri sebuah sepeda motor merk Vario berwarna merah, dengan nomor polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Sabriansyah.
Kemudian setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku langsung menjual kepada Afrozil melalui media sosial facebook. Dari hasil pencurian, Sabriansyah langsung mendapatkan ide untuk mencetak uang palsu, yang telah dipelajari melalui youtube
Sabriansyah pun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.
"Pelaku (Sabriansyah) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp.20 ribu," ungkap Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar uang Rp 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp 20 ribu yang siap edar dengan total Rp. 940 ribu, 75 lembar uang palsu Rp 20 ribu yang belum beredar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 5 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 20 ribu, 1 unit printer merk canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.
"Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pelaku kepada Afrozil, di kediamannya yang berada Jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu," jelas Iptu Dovy Eudy.
Akibat dari perbuatan itu, keduanya kini terancam menjalani masa tanahan dengan dasar pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru aatau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Promo Uniqlo Big Mall Samarinda, Dari Tumbler Hingga Diskon Gede-gedean
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
Terkini
-
Kualitas Pendidikan di Sekitar IKN Jadi Perhatian, PPU Rehabilitasi 53 Sekolah
-
1.078 Non-ASN Terdata di BKN Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu Bontang
-
Perceraian di Berau Melonjak, Judi Online Jadi Biang Kerok
-
DBH Kaltim Dipangkas 50 Persen, Pengamat: Kepala Daerah Harus Lebih Proaktif
-
Atasi Keluhan Orang Tua di Wilayah IKN, Pemkab PPU Instruksikan BOS untuk Buku