SuaraKaltim.id - Sabriansyah alias Alif (28) dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) tak berkutik setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda, pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin.
Kedua pelaku itu diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan uang.
Dengan bermodalkan kunci duplikat, Sabriansyah bersama rekannya, Zulfian mencuri sebuah sepeda motor merk Vario berwarna merah, dengan nomor polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Sabriansyah.
Kemudian setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku langsung menjual kepada Afrozil melalui media sosial facebook. Dari hasil pencurian, Sabriansyah langsung mendapatkan ide untuk mencetak uang palsu, yang telah dipelajari melalui youtube
Sabriansyah pun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.
"Pelaku (Sabriansyah) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp.20 ribu," ungkap Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar uang Rp 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp 20 ribu yang siap edar dengan total Rp. 940 ribu, 75 lembar uang palsu Rp 20 ribu yang belum beredar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 5 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 20 ribu, 1 unit printer merk canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.
"Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pelaku kepada Afrozil, di kediamannya yang berada Jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu," jelas Iptu Dovy Eudy.
Akibat dari perbuatan itu, keduanya kini terancam menjalani masa tanahan dengan dasar pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru aatau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Promo Uniqlo Big Mall Samarinda, Dari Tumbler Hingga Diskon Gede-gedean
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 City Car Bekas 60 Jutaan Bukan Toyota atau Daihatsu: Sporty, Performa Juara!
-
4 Mobil Suzuki Bekas di Bawah 50 Juta yang Fungsional untuk Jangka Panjang
-
4 Mobil Suzuki Bekas 80 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026, Responsif dan Efisien!
-
Jeck, Bayi Orang Utan Kutim yang Diselamatkan dari Kebun Sawit
-
5 Mobil Bekas Bodi Bongsor Murah dan Fungsional, Siap Angkut Rombongan