SuaraKaltim.id - Sabriansyah alias Alif (28) dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) tak berkutik setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda, pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin.
Kedua pelaku itu diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan uang.
Dengan bermodalkan kunci duplikat, Sabriansyah bersama rekannya, Zulfian mencuri sebuah sepeda motor merk Vario berwarna merah, dengan nomor polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Sabriansyah.
Kemudian setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku langsung menjual kepada Afrozil melalui media sosial facebook. Dari hasil pencurian, Sabriansyah langsung mendapatkan ide untuk mencetak uang palsu, yang telah dipelajari melalui youtube
Baca Juga: Promo Uniqlo Big Mall Samarinda, Dari Tumbler Hingga Diskon Gede-gedean
Sabriansyah pun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.
"Pelaku (Sabriansyah) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp.20 ribu," ungkap Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar uang Rp 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp 20 ribu yang siap edar dengan total Rp. 940 ribu, 75 lembar uang palsu Rp 20 ribu yang belum beredar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 5 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 20 ribu, 1 unit printer merk canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.
"Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pelaku kepada Afrozil, di kediamannya yang berada Jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu," jelas Iptu Dovy Eudy.
Akibat dari perbuatan itu, keduanya kini terancam menjalani masa tanahan dengan dasar pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru aatau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Viral Foto Kapal Tongkang Batu Bara di Simpang Jalan Samarinda, Warganet: Sangat Menghibur
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
-
Nonton Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Diduga Tertipu Live Streaming Game PES di YouTube
-
Teh Novi Tahu Orang yang Memotret Dirinya Diam-Diam di Kelab Malam: Saya Cari Sampai Dapat!
-
Konten Ayu Ting Ting Bantu UMKM Dituding Mirip YouTuber Ini: Enggak Papa Asal Positif
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim