SuaraKaltim.id - Sabriansyah alias Alif (28) dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) tak berkutik setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda, pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin.
Kedua pelaku itu diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan uang.
Dengan bermodalkan kunci duplikat, Sabriansyah bersama rekannya, Zulfian mencuri sebuah sepeda motor merk Vario berwarna merah, dengan nomor polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Sabriansyah.
Kemudian setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku langsung menjual kepada Afrozil melalui media sosial facebook. Dari hasil pencurian, Sabriansyah langsung mendapatkan ide untuk mencetak uang palsu, yang telah dipelajari melalui youtube
Sabriansyah pun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.
"Pelaku (Sabriansyah) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp.20 ribu," ungkap Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar uang Rp 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp 20 ribu yang siap edar dengan total Rp. 940 ribu, 75 lembar uang palsu Rp 20 ribu yang belum beredar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 5 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 20 ribu, 1 unit printer merk canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.
"Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pelaku kepada Afrozil, di kediamannya yang berada Jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu," jelas Iptu Dovy Eudy.
Akibat dari perbuatan itu, keduanya kini terancam menjalani masa tanahan dengan dasar pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru aatau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Promo Uniqlo Big Mall Samarinda, Dari Tumbler Hingga Diskon Gede-gedean
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya