SuaraKaltim.id - Sabriansyah alias Alif (28) dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) tak berkutik setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda, pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin.
Kedua pelaku itu diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan uang.
Dengan bermodalkan kunci duplikat, Sabriansyah bersama rekannya, Zulfian mencuri sebuah sepeda motor merk Vario berwarna merah, dengan nomor polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Sabriansyah.
Kemudian setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku langsung menjual kepada Afrozil melalui media sosial facebook. Dari hasil pencurian, Sabriansyah langsung mendapatkan ide untuk mencetak uang palsu, yang telah dipelajari melalui youtube
Baca Juga: Promo Uniqlo Big Mall Samarinda, Dari Tumbler Hingga Diskon Gede-gedean
Sabriansyah pun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.
"Pelaku (Sabriansyah) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp.20 ribu," ungkap Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar uang Rp 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp 20 ribu yang siap edar dengan total Rp. 940 ribu, 75 lembar uang palsu Rp 20 ribu yang belum beredar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 5 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 20 ribu, 1 unit printer merk canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.
"Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pelaku kepada Afrozil, di kediamannya yang berada Jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu," jelas Iptu Dovy Eudy.
Akibat dari perbuatan itu, keduanya kini terancam menjalani masa tanahan dengan dasar pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru aatau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Viral Foto Kapal Tongkang Batu Bara di Simpang Jalan Samarinda, Warganet: Sangat Menghibur
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Gaji Fuji dari YouTube 'Cuma' Segini, Lebih Rendah dari UMR Jakarta?
-
Segini Gaji Rocky Gerung dari YouTube Per Bulan, Makin Menyala Kuliti Pemerintah
-
Beda Pendapatan YouTube Najwa Shihab vs Nikita Mirzani Per Bulan
-
4 Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan, Simak di Sini!
-
Segini Penghasilan Mayang Lucyana dari YouTube, Kini Kariernya Dipuji Semakin Sukses
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD