SuaraKaltim.id - Pria beinisial AK (41), tega menebas seorang wanita bernama AD (52) hingga tewas. Usut punya usut hal itu ia lakukan lantaran hanya karena permasalahan patok tanah yang bergeser.
Kejadian tersebut terjadi di lokasi tanah milik korban yang berada di Gunung Panjang, Kelurahan, Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), pada hari Selasa, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu korban bersama suaminya SY (57) ingin mengecek tanah miliknya yang berada di Kelurahan Amborwang Laut, Kecamatan Samboja. Korban yang turun dari mobil langsung menemui karyawannya. Dimana saat itu sang karyawan sedang mengerjakan kapling tanah.
Selang beberapa saat, pelaku datang dengan membawa sebilah parang mendatangi korban. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban terkait adanya pergeseran patok tanah.
Tersulut api akibat cekcok yang tak berkeseduhan itu, pelaku pun langsung mencabut parang dan mengayunkannya ke arah kepala sebelah kanan serta ke tangan korban hingga putus.
Melihat korban sudah tersungkur di tanah, pelaku pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
"Si pelaku (AK) adu mulut dengan korban (AD). Kemudian karena sudah emosi, korban langsung melepas parang dari sarungnya dan langsung menebas korban," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, Rabu (8/9/2021).
Melihat istrinya sudah tersungkur, SY pun bersama karyawannya langsung membawa korban menuju rumah sakit terdekat. Agar bisa mendapatkan pertolongan. Namun nahas, pada saat tiba di rumah sakit, korban pun tidak dapat diselamatkan lagi.
Kemudian setelah mendapatkan laporan bahwa adanya pembunuhan tersebut, tim gabungan Polsek Samboja, dan Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan introgasi kepada keluarga pelaku.
Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sulit Dikenali, Pihak Keluarga Diminta Kerja Sama
Mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kedalam hutan, tim gabungan Polsek Samboja dan Tim Alligator Polres Kukar pun langsung mengejar AK, dan mendapati pelaku di salah satu pondok kebun karet.
"Sabtu (4/9), sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku pun kami amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 buah parang yang digunakan untuk menebas korban, baju pelaku, dan baju korban," sambungnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri