SuaraKaltim.id - Pria beinisial AK (41), tega menebas seorang wanita bernama AD (52) hingga tewas. Usut punya usut hal itu ia lakukan lantaran hanya karena permasalahan patok tanah yang bergeser.
Kejadian tersebut terjadi di lokasi tanah milik korban yang berada di Gunung Panjang, Kelurahan, Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), pada hari Selasa, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu korban bersama suaminya SY (57) ingin mengecek tanah miliknya yang berada di Kelurahan Amborwang Laut, Kecamatan Samboja. Korban yang turun dari mobil langsung menemui karyawannya. Dimana saat itu sang karyawan sedang mengerjakan kapling tanah.
Selang beberapa saat, pelaku datang dengan membawa sebilah parang mendatangi korban. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban terkait adanya pergeseran patok tanah.
Tersulut api akibat cekcok yang tak berkeseduhan itu, pelaku pun langsung mencabut parang dan mengayunkannya ke arah kepala sebelah kanan serta ke tangan korban hingga putus.
Melihat korban sudah tersungkur di tanah, pelaku pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
"Si pelaku (AK) adu mulut dengan korban (AD). Kemudian karena sudah emosi, korban langsung melepas parang dari sarungnya dan langsung menebas korban," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, Rabu (8/9/2021).
Melihat istrinya sudah tersungkur, SY pun bersama karyawannya langsung membawa korban menuju rumah sakit terdekat. Agar bisa mendapatkan pertolongan. Namun nahas, pada saat tiba di rumah sakit, korban pun tidak dapat diselamatkan lagi.
Kemudian setelah mendapatkan laporan bahwa adanya pembunuhan tersebut, tim gabungan Polsek Samboja, dan Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan introgasi kepada keluarga pelaku.
Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sulit Dikenali, Pihak Keluarga Diminta Kerja Sama
Mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kedalam hutan, tim gabungan Polsek Samboja dan Tim Alligator Polres Kukar pun langsung mengejar AK, dan mendapati pelaku di salah satu pondok kebun karet.
"Sabtu (4/9), sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku pun kami amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 buah parang yang digunakan untuk menebas korban, baju pelaku, dan baju korban," sambungnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI
-
BRI Tingkatkan Layanan Qlola, Satukan Beragam Kebutuhan Transaksi Bisnis dalam Satu Platform