SuaraKaltim.id - Pria beinisial AK (41), tega menebas seorang wanita bernama AD (52) hingga tewas. Usut punya usut hal itu ia lakukan lantaran hanya karena permasalahan patok tanah yang bergeser.
Kejadian tersebut terjadi di lokasi tanah milik korban yang berada di Gunung Panjang, Kelurahan, Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), pada hari Selasa, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu korban bersama suaminya SY (57) ingin mengecek tanah miliknya yang berada di Kelurahan Amborwang Laut, Kecamatan Samboja. Korban yang turun dari mobil langsung menemui karyawannya. Dimana saat itu sang karyawan sedang mengerjakan kapling tanah.
Selang beberapa saat, pelaku datang dengan membawa sebilah parang mendatangi korban. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban terkait adanya pergeseran patok tanah.
Tersulut api akibat cekcok yang tak berkeseduhan itu, pelaku pun langsung mencabut parang dan mengayunkannya ke arah kepala sebelah kanan serta ke tangan korban hingga putus.
Melihat korban sudah tersungkur di tanah, pelaku pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
"Si pelaku (AK) adu mulut dengan korban (AD). Kemudian karena sudah emosi, korban langsung melepas parang dari sarungnya dan langsung menebas korban," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, Rabu (8/9/2021).
Melihat istrinya sudah tersungkur, SY pun bersama karyawannya langsung membawa korban menuju rumah sakit terdekat. Agar bisa mendapatkan pertolongan. Namun nahas, pada saat tiba di rumah sakit, korban pun tidak dapat diselamatkan lagi.
Kemudian setelah mendapatkan laporan bahwa adanya pembunuhan tersebut, tim gabungan Polsek Samboja, dan Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan introgasi kepada keluarga pelaku.
Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sulit Dikenali, Pihak Keluarga Diminta Kerja Sama
Mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kedalam hutan, tim gabungan Polsek Samboja dan Tim Alligator Polres Kukar pun langsung mengejar AK, dan mendapati pelaku di salah satu pondok kebun karet.
"Sabtu (4/9), sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku pun kami amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 buah parang yang digunakan untuk menebas korban, baju pelaku, dan baju korban," sambungnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis