SuaraKaltim.id - Pria beinisial AK (41), tega menebas seorang wanita bernama AD (52) hingga tewas. Usut punya usut hal itu ia lakukan lantaran hanya karena permasalahan patok tanah yang bergeser.
Kejadian tersebut terjadi di lokasi tanah milik korban yang berada di Gunung Panjang, Kelurahan, Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), pada hari Selasa, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu korban bersama suaminya SY (57) ingin mengecek tanah miliknya yang berada di Kelurahan Amborwang Laut, Kecamatan Samboja. Korban yang turun dari mobil langsung menemui karyawannya. Dimana saat itu sang karyawan sedang mengerjakan kapling tanah.
Selang beberapa saat, pelaku datang dengan membawa sebilah parang mendatangi korban. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban terkait adanya pergeseran patok tanah.
Tersulut api akibat cekcok yang tak berkeseduhan itu, pelaku pun langsung mencabut parang dan mengayunkannya ke arah kepala sebelah kanan serta ke tangan korban hingga putus.
Melihat korban sudah tersungkur di tanah, pelaku pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
"Si pelaku (AK) adu mulut dengan korban (AD). Kemudian karena sudah emosi, korban langsung melepas parang dari sarungnya dan langsung menebas korban," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, Rabu (8/9/2021).
Melihat istrinya sudah tersungkur, SY pun bersama karyawannya langsung membawa korban menuju rumah sakit terdekat. Agar bisa mendapatkan pertolongan. Namun nahas, pada saat tiba di rumah sakit, korban pun tidak dapat diselamatkan lagi.
Kemudian setelah mendapatkan laporan bahwa adanya pembunuhan tersebut, tim gabungan Polsek Samboja, dan Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan introgasi kepada keluarga pelaku.
Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sulit Dikenali, Pihak Keluarga Diminta Kerja Sama
Mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kedalam hutan, tim gabungan Polsek Samboja dan Tim Alligator Polres Kukar pun langsung mengejar AK, dan mendapati pelaku di salah satu pondok kebun karet.
"Sabtu (4/9), sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku pun kami amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 buah parang yang digunakan untuk menebas korban, baju pelaku, dan baju korban," sambungnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim