SuaraKaltim.id - Tepat pukul 17.35 Wita, tim Kelurahan Batu Ampar Balikpapan bersama pihak yang berselisih sepakat untuk membongkar tembok setinggi 2 meter yang ada di RT 51 dan menutup akses jalan warga setempat.
Dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, pembongkaran disaksikan Camat Balikpapan Utara Mahendra, Lurah Batu Ampar Mardanus, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang, pemilik lahan Rusdi dan Joni pemilik lahan yang akses jalannya tertutup, termasuk LPM setempat serta beberapa warga.
Pembukaan penutupan tembok selebar satu meter itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dilakukan dalam mediasi pihak Kelurahan Batu Ampar, Rabu (8/9/2021) siang tadi.
Rusdi selaku ahli waris pemilik lahan, yang juga menutup jalan tersebut mengatakan, pihaknya juga berbicara dari sisi kemanusiaan. Ia memberikan waktu selama 1 bulan sebagai waktu pelonggaran.
“Ini lah kesepakatan bersama satu bulan kita berikan waktu 1 bulan setelah itu tidak ada mediasi dan negoisasi lagi, ” ujar Rusdi, selaku ahli waris dari almarhum Haji Hasan si pemilik lahan.
Ia berharap, tak ada pemberitaan miring di media sosial (Medsos) yang bisa memperuncing situasi saat ini. Karena baginya permasalahan tersebut bukanlah konsumsi publik.
“Kita tidak usah saling menghujat Ini kan masalah pribadi. Itu saja, ” ucapnya.
Pada kesempatan sama, Mardanus menyerahkan hasil notulen yang diambil saat mediasi dilakukan siang tadi. Penyerahan tersebut dilakukan usai pembongkaran tembok selesai.
”Alhamdulillah sudah kelihatan permasalahan-permasahan dan hari ini kesepakatan antara pak Joni dan pak Rusdi ahli waris haji Hasan. Itu tentu dalam notulen (sudah tertera),” ujarnya.
Baca Juga: Ada Pembangunan Tembok 2 Meter, 3 Rumah Warga di Ciputat Nyaris Tak Punya Akses Masuk
Ada empat poin yang dihasilkan untuk dijadikan alternatif sebagai solusi. Pertama, melakukan ruislag, atau tukar lahan untuk dijadikan jalan. Kedua, membuat jalan alternatif melalui lahan pinjam pakai milik warga sekitar.
Kemudian, poin ketiga menjual lahan. Terakhir, membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Joni yang diwakilkan oleh anaknya Suhartini, mengaku lega dengan pembukaan tembok ini. Namun, dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan terkait empat poin yang dihasilkan saat mediasi.
”Karena di dalam ada anak-anak dan motor gak bisa ngapa-ngapain kita selama ditutup. (Terkait poin-poin hasil mediasi) nanti kita pikirkan lagi. Saya pusing dan lega sudah bisa dibuka, ” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu