SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 37.701 butir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan hasil terbongkarnya kasus itu setelah mereka mengamankan pria dengan inisial AL yang diciduk di Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.
Kala AL dibekuk, dirinya memiliki barang bukti dua poket sabu seberat 2,51 gram, satu unit ponsel genggam serta uang tunai senilai Rp 500 ribu. Dari AL, pengungkapan kasus ini berkembang kepada para pelaku lainnya. Yakni HR dan MA.
HR dan MA sendiri berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Ulu. Dari keduanya pula, jajaran petugas memperoleh 13 poket sabu seberat 17,12 gram, serta uang senilai Rp 4 juta 50 ribu, dan tiga ponsel genggam.
Baca Juga: Belajar Dari Tragedi Lapas Tangerang, 1 Lapas dan 1 Rutan di Kaltim Lakukan Ini Biar Aman
"Kemudian pengembangan kasus berlanjut di wilayah Sempaja dan sampai ke Banjarmasin," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021).
Petugas pun melanjutkan perburuannya dengan melakukan pengembangan ke kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Di wilayah tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya, yakni FA dan DO.
Dari FA dan DO, ditemukan barang bukti 8.129,13 butir ekstasi, tiga poket sabu seberat 196,13 gra, serta 10 unit ponsel genggam. Secara keseluruhan, sudah ada lima orang pelaku yang telah lebih dahulu diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Akan tetapi, perburuan Polresta Samarinda tak berhenti disitu. Mereka kembali melanjutkan insting perburuannya dan menemukan seorang pelaku dengan inisial FS.
FS sendiri berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk bisa memburu FS, jajaran Polresta Samarinda melakukan penyamaran serapi mungkin untuk bisa membekuk FS.
Baca Juga: Bingung Jika Hidupnya Damai, Coki Pardede Suka Bikin Kontroversi
Pendek kisah, FS diciduk saat dirinya berada di Hotel Rodhita, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin. FS kala itu memiliki barang bukti yang terbilang menakjubkan. Sebanyak 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram, atau 24 kilogram lebih, serta 21.544 butir pil ekstasi.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN