SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bondowoso dapat teguran keras dari Inspektorat di wilayah itu. Pasalnya, Kadisdik Sugiono Eksantoso melakukan dangdutan yang dinilai melanggar kode etik.
Aksi itu juga mendapat perhatian dari Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Orang nomor dua di Bondowoso itu bahkan meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya sudah memerintahkan pak Sekda supaya Pak Sekda memerintahkan ke Inspektorat untuk segera menindaklanjuti mengenai pelanggaran etik," katanya mengutip dari Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Lalu, dari hasil laporan Sekda di wilayah itu, Inspektorat dan pihak kepolisian bersinergi menindaklanjuti asus yang menjadi sorotan publik itu.
“Kalau sudah begitu, kita bisa sama-sama jalan. Yang kepolisian biar melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Prokes (Protokol kesehatan), yang mana kita (Inspektorat) masalahkan, etiknya,” terangnya.
Terbaru, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak Inspektorat. Katanya, saat hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah selesai dibuat, yakni berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka keputusan final setelahnya ada di tangan bupati. Khususnya soal pembentukan majelis etik.
"Kalau bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti supaya membentuk majelis etik, kita siap. Tergantung pak bupati. Kalau pelanggarannya signifikan dan menjadi sumber kegaduhan dan bupati memerintahkan itu, saya siap," tegasnya.
Menurutnya, menyanyi dan menyebabkan kerumunan, sangat tak patut diperlihatkan. Apa lagi yang melakukan sekelas kepala instansi.
"Seharusnya prihatin. Apalagi seorang pendidik harusnya memberikan contoh yang tidak baik. Ini yang mendasari saya untuk segera menindaklanjuti," paparnya.
Baca Juga: Viral Video Karaoke Dangdutan Oknum Kepala Dinas di Bondowoso Dinilai Tak Etis
Untuk diketahui sebelumnya, beredar video Kadisdik Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Nampak dirinya melanggar prokes Covid-19.
Lokasi kejadian berada di salah satu SMP di Tegalampel. Dari video dengan durasi 2 menit 50 detik itu, sang kepala dinas dan lawan duetnya tak menggunakan masker dengan benar. Tepatnya, masker ditaruh di dagu.
Dari video itu juga, Kadisdik Bondowoso berduet dengan salah seorang perempuang yang juga menggunakan pakaian dinas. Baik Kadisdik maupun lawan duetnya menggunakan seragam dinas berwarna putih.
Kadisdik dan lawan duetnya melantunkan lagu 'Kandas'. Selain tak menggunkan masker yang benar, kadisdik juga tak menjaga jaraknya dengan si lawan duet.
Sebanyak 36 orang terlibat pelanggaran prokes. Mereka, termasuk Kadisdik Bondowoso dan lawan duetnya diswab antigen. Selain itu mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur