SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bondowoso dapat teguran keras dari Inspektorat di wilayah itu. Pasalnya, Kadisdik Sugiono Eksantoso melakukan dangdutan yang dinilai melanggar kode etik.
Aksi itu juga mendapat perhatian dari Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Orang nomor dua di Bondowoso itu bahkan meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya sudah memerintahkan pak Sekda supaya Pak Sekda memerintahkan ke Inspektorat untuk segera menindaklanjuti mengenai pelanggaran etik," katanya mengutip dari Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Lalu, dari hasil laporan Sekda di wilayah itu, Inspektorat dan pihak kepolisian bersinergi menindaklanjuti asus yang menjadi sorotan publik itu.
Baca Juga: Viral Video Karaoke Dangdutan Oknum Kepala Dinas di Bondowoso Dinilai Tak Etis
“Kalau sudah begitu, kita bisa sama-sama jalan. Yang kepolisian biar melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Prokes (Protokol kesehatan), yang mana kita (Inspektorat) masalahkan, etiknya,” terangnya.
Terbaru, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak Inspektorat. Katanya, saat hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah selesai dibuat, yakni berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka keputusan final setelahnya ada di tangan bupati. Khususnya soal pembentukan majelis etik.
"Kalau bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti supaya membentuk majelis etik, kita siap. Tergantung pak bupati. Kalau pelanggarannya signifikan dan menjadi sumber kegaduhan dan bupati memerintahkan itu, saya siap," tegasnya.
Menurutnya, menyanyi dan menyebabkan kerumunan, sangat tak patut diperlihatkan. Apa lagi yang melakukan sekelas kepala instansi.
"Seharusnya prihatin. Apalagi seorang pendidik harusnya memberikan contoh yang tidak baik. Ini yang mendasari saya untuk segera menindaklanjuti," paparnya.
Baca Juga: 8 Momen Fitri Carlina Dangdutan di Times Square New York, Semua Ikut Goyang
Untuk diketahui sebelumnya, beredar video Kadisdik Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Nampak dirinya melanggar prokes Covid-19.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
-
Pemprov Kaltim Dorong Internet Gratis hingga Pelosok Desa
-
Bukan Hanya untuk ASN, Hunian di IKN Juga Disiapkan bagi Rakyat Kecil
-
Munirah Jatuh di Pelataran Masjid Nabawi, Tapi Semangat Hajinya Tak Tergoyahkan
-
Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Berkedok Saldo Gratis!