Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 13 September 2021 | 16:18 WIB
Produk UMKM Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemkot Balikpapan terus berupaya agar para pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya yang terdampak dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bisa segera mendapat bantuan sosial (bansos) tahap kedua.

Kepala Dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, untuk saat ini data-data penerima bansos tahap kedua dari Pemkot Balikpapan prosesnya tinggal finalisasi.

Itu berarti, data-data penerima sudah diserahkan ke Bappeda Kota Balikpapan. Untuk dilakukan perbaikan data-data.

“Artinya yang sudah menerima bansos pada tahap satu lalu, jangan sampai lagi terikut di tahap kedua maka dilakukan verifikasi Bappeda dan Disdukcapil,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Pemkot Tolak 11.546 Usulan Bantuan Sosial dari Warga

Dikatakan Edo, sapaan akrabnya, para penerima bansos tahap dua di Balikpapan sebanyak 4 ribu orang yang terdiri dari PKL dan UMKM.

“Dari arahan pak Walikota tempo hari yang semua statusnya UMKM kita akomodir, sehingga agak telat pencairan karena ada verifikasi ulang,” akunya.

“Adapun pencairannya kemungkinan akan tetap menggandeng Kantor Pos seperti tahap pertama,” tambahnya.

Menurutnya pula, hingga kini bantauan para PKL dan UMKM yang terdampak dari PPKM ini hanya dari Pemkot Balikpapan saja. Sementara dari Provinsi Kaltim masih belum ada.

Berbeda dengan Pemerintah Pusat, terdapat program Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: PPKM Balikpapan Masih Berada di Level 4 Karena Ini

“Kalau tidak salah di Balikpapan ada 3 ribuan penerimanya, kita dapat datanya dari Provinsi yang dikirimin langsung dari pusat,” ucapnya.

Kemudian, bagi yang menerima BPUM ini persyaratannya ialah para pelaku usaha tidak memiliki pinjaman pada bank. Adapun bantuannya berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta.

“Mereka ini dia daftar sendiri karena sistem online, cuma pernyataannya dikirim ke kami untuk dilakukan validasi dan dikirimkan ke provinsi,” katanya.

“Untuk pencairannya dari informasi yang kami dapat sudah mulai dicairkan sejak Juni lalu,” tutupnya.

Load More