SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Kota Balikpapan. Lantaran di Kota Minyak tersebut ditemukan adanya transaksi jual beli Vaksin Covid-19.
Padahal, vaksinasi di Kota balikpapan hingga hari ini, Rabu (15/9/2021) baru mencapai 46 persen atau masih jauh dari angka minimal kekebalan komunitas atau herd immunity yang ditarget minimal 70 persen.
Terbongkarnya jual beli vaksin tersebut diketahui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Parahnya, komersialisasi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan vaksin dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan vaksin, warga yang berurusan dengan oknum tersebut dikenakan biaya Rp35 ribu per orang.
“Kami menemukan ada oknum-oknum yang memperjualbelikan vaksin. Tadi pagi kami melaju brifing internal. Secara non formal sudah kami laporkan,” ungkap Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarty seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, saat program vaksinasi di Lapas Balikpapan pada Rabu (15/9/2021).
Dia mengemukakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (14/9/2021) malam dari masyarakat. Pelapor mengatakan, bahwa ada penjualan penawaran vaksin seharga Rp315 ribu.
“Ini cukup tinggi. Kalau yang lalu ada penarikan Rp 50 ribu mungkin untuk beli kertas atau konsumsi, kami itu tidak masalah. Tapi yang baru ini, buktinya ada tadi malam sampai Rp 315 ribu,” katanya.
Meski begitu, Andi enggan untuk menyebut oknum yang dimaksud dan asal instansinya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, telah memastikan vaksin gratis dan pihaknya sudah memberikan intruksi agar vaksin bisa berjalan baik, aman dan lancar.
Baca Juga: Pemilik Kartu Vaksin Luar Negeri Bisa Akses Aplikasi PeduliLindungi
Untuk diketahui, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum memberlakukan adanya vaksin berbayar. Sebelumnya memang ada wacana vaksin berbayar, namun kemudian dihapus.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi meniadakan regulasi pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Hal tersebut dilakukannya dengan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati mengungkapkan bahwa permenkes tersebut diteken pada 28 Juli 2019.
"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," kata Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Dengan adanya perubahan tersebut, maka Widyawati menuturkan kalau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng