SuaraKaltim.id - Kasus persetubuhan sedarah yang terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Pwngungkapan itu dilakukan Petugas Unitm Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan, kasus tersebut terungkap saat saksi yang merupakan seorang perangkat desa bernama Tapsir, menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa (14/9/2021).
"Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan. Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, disadur dari Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Alasan itu yang menyebabkan Tapsir dan ketua RT setempat untuk mendatangi Polsek Karanglewas buat membuktikan kepastian informasi itu. Setibanya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/9).
Baca Juga: Memilukan! 4 Tahun Ayah di Toba Cabuli Anak Kandung, Modus Pakai Obat Tidur
Ketika ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku alasan dirinya pergi meninggalkan rumah karena dia sudah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa (14/9)," kata Kasatreskrim.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9). Saat itu, korban sedang tertidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.
Menurutnya, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tak memberitahukan perbuatan mereka kepada siapa pun.
"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Kecaman Para Pejabat Kaltim Terhadap Aksi Pencabulan AL Terus Bergaung: Hukum Kebiri Saja!
Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.
"Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," katanya.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%
-
Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Fokus Kawal Suara di Kukar, Tim Isran-Hadi Optimistis Menang