Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 September 2021 | 17:55 WIB
Jerigen hijau 25 liter dan tandon 1000 liter milik AS yang diamankan Polres Bontang. Diketahui dua alat bukti itu digunakan AS untuk membeli solar. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil mengungkap penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang dilakukan oleh pria berinisial AS (59), pada hari Minggu, (12/9/2021) lalu.

AS diamankan oleh kepolisian di jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, setelah keluar dari SPBU dengan menggunakan mobil jenis Mitshubishi L300 nomor polisi (Nopol) KT 8366 R, jenis box.

Pengungkapan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat mobil tersebut kerap bolak-balik ke SPBU yang ada di Bontang.

Setelah mendapatkan laporan, kepolisian pun langsung melakukan pengintaian kebeberapa SPBU, yang sering didatangi oleh AS.

Baca Juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mal di Kaltim

"Kami langsung amankan pelaku (AS), dan pada saat diperiksa ternyata benar bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi saat dikonfrimasi melalui sambungan seluler, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, ia mejelaskan modus pelaku dengan cara bolak-balik ke sejumlah SPBU yang diisi di dalam sebuah tempat penampungan atau tandon. Kapasitas 1000 liter tandon ditaruh di dalam mobil box tersebut.

"Pelaku (AS) membeli solar dengan harga Rp. 5.150, kemudian dijual lagi dengan harga tinggi sesuai eceran. Kemudian dari tangki bbm mobil, solar tersebut dipindah kedalam tandon yang ada didalam mobil."

"Jelas ini merupakan pelanggaran, kan BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat," sambungnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil box Mitshubishi L300, 1 unit tandon kapasitas 1 ton atau 1000 liter, serta jerigen warna hijau kapasitas 25 liter.

Baca Juga: Dukungan Masyarakat Samarinda Soal Penurunan Harga Swab Test PCR

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta perubahan UU nomor 1, no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More