SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil mengungkap penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang dilakukan oleh pria berinisial AS (59), pada hari Minggu, (12/9/2021) lalu.
AS diamankan oleh kepolisian di jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, setelah keluar dari SPBU dengan menggunakan mobil jenis Mitshubishi L300 nomor polisi (Nopol) KT 8366 R, jenis box.
Pengungkapan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat mobil tersebut kerap bolak-balik ke SPBU yang ada di Bontang.
Setelah mendapatkan laporan, kepolisian pun langsung melakukan pengintaian kebeberapa SPBU, yang sering didatangi oleh AS.
"Kami langsung amankan pelaku (AS), dan pada saat diperiksa ternyata benar bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi saat dikonfrimasi melalui sambungan seluler, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, ia mejelaskan modus pelaku dengan cara bolak-balik ke sejumlah SPBU yang diisi di dalam sebuah tempat penampungan atau tandon. Kapasitas 1000 liter tandon ditaruh di dalam mobil box tersebut.
"Pelaku (AS) membeli solar dengan harga Rp. 5.150, kemudian dijual lagi dengan harga tinggi sesuai eceran. Kemudian dari tangki bbm mobil, solar tersebut dipindah kedalam tandon yang ada didalam mobil."
"Jelas ini merupakan pelanggaran, kan BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat," sambungnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil box Mitshubishi L300, 1 unit tandon kapasitas 1 ton atau 1000 liter, serta jerigen warna hijau kapasitas 25 liter.
Baca Juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mal di Kaltim
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta perubahan UU nomor 1, no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat