SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil mengungkap penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang dilakukan oleh pria berinisial AS (59), pada hari Minggu, (12/9/2021) lalu.
AS diamankan oleh kepolisian di jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, setelah keluar dari SPBU dengan menggunakan mobil jenis Mitshubishi L300 nomor polisi (Nopol) KT 8366 R, jenis box.
Pengungkapan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat mobil tersebut kerap bolak-balik ke SPBU yang ada di Bontang.
Setelah mendapatkan laporan, kepolisian pun langsung melakukan pengintaian kebeberapa SPBU, yang sering didatangi oleh AS.
Baca Juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mal di Kaltim
"Kami langsung amankan pelaku (AS), dan pada saat diperiksa ternyata benar bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi saat dikonfrimasi melalui sambungan seluler, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, ia mejelaskan modus pelaku dengan cara bolak-balik ke sejumlah SPBU yang diisi di dalam sebuah tempat penampungan atau tandon. Kapasitas 1000 liter tandon ditaruh di dalam mobil box tersebut.
"Pelaku (AS) membeli solar dengan harga Rp. 5.150, kemudian dijual lagi dengan harga tinggi sesuai eceran. Kemudian dari tangki bbm mobil, solar tersebut dipindah kedalam tandon yang ada didalam mobil."
"Jelas ini merupakan pelanggaran, kan BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat," sambungnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil box Mitshubishi L300, 1 unit tandon kapasitas 1 ton atau 1000 liter, serta jerigen warna hijau kapasitas 25 liter.
Baca Juga: Dukungan Masyarakat Samarinda Soal Penurunan Harga Swab Test PCR
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta perubahan UU nomor 1, no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Nostalgia Bebek Modern: Pesona Kembaran Honda Supra X yang Siap Tantang Raja Jalanan
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
Solar MAMAMOO 'Want,' Lagu Penyemangat untuk Menyambut Kisah Cinta Baru
-
Cara Putra Mat Solar Obati Rindu ke Mendiang Ayahnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN