SuaraKaltim.id - Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten mewujudkan Reforma Agraria dan menyelesaikan konflik agraria melalui kolaborasi dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Hal ini Ia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar secara daring bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Maria SW Sumardjono dan para peneliti dari Sajogyo Institute.
“Penyelesaian konflik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Kolaborasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tapi juga mendapatkan pembelajaran penyelesaiannya dalam berbagai dinamika kebijakan,” kata Abetnego, Sabtu 18 September 2021.
Sejauh ini, KSP sendiri telah menerima 1191 pengaduan konflik agraria, dimana 137 kasus diantaranya telah ditetapkan sebagai kasus prioritas untuk diselesaikan tahun ini.
Baca Juga: Gugatan Dianggap Lucu Oleh Kubu AHY, 2 Kali Moeldoko Jawab: Wes Ojo Takon Iku..
Abetnego mengakui bahwa salah satu hal yang masih menghambat permasalahan konflik agraria adalah permasalahan ego sektoral antara kementerian/lembaga.
“Ego sektoral jika didudukan kebijakanya belum tentu terlihat sebagai ego sektoral tapi saat diletakkan dengan pendekatan spasial butuh pengawalan prioritas agar para kementerian/lembaga dapat bekerja dalam ruang dan waktu yang sama,” himbau Abetnego.
Dalam diskusi tersebut, peneliti Sajogyo Institute Ganies Oktaviana juga melaporkan beberapa tantangan lain yang ditemui di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam proses redistribusi atas tanah yang terindikasi terlantar untuk HGU dan pelepasan permukiman desa dari kawasan hutan serta tanah ex aset PTPN di Kab. Sigi, Sulawesi Tengah dan Kab. Malang, Jawa Timur.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ahli Hukum Agraria Prof. Maria SW Sumardjono yang berpendapat bahwa pelaksanaan redistribusi atas tanah yang merupakan aset PTPN tidaklah mudah karena perlu disusun upaya khusus.
“Berangkat dari Tim [Agraria Bersama] 2021 yang diketuai Pak [Kepala Staf Kepresidenan] Moeldoko, perlu dibuat penyelesaian khusus atau keputusan bersama untuk mengamankan BUMN agar tidak dianggap merugikan negara,” kata Prof. Maria.
Baca Juga: Tepis Punya Agenda Politik, Ini Tujuan Moeldoko Temui Ulama Bangkalan Madura
Terakhir, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi bentuk kerjanya. Upaya ini terlihat dari pengimplementasian UU Cipta Kerja yang berorientasi pada penguatan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanahnya.
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
-
ATR/BPN Kebakaran, Sejumlah Dokumen Terbakar
-
Kasus Sengketa Tanah, Lawan Mat Solar Berencana Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan
-
Mat Solar Diminta Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Hakim Tawarkan 2 Opsi Solusi
-
Natal Nasional 2024 Mengusung Semangat & Harapan Baru yang Lebih Baik
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
-
Perempatfinal Liga Champions: Arsenal vs Real Madrid, PSG Jumpa Aston Villa
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas