SuaraKaltim.id - Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten mewujudkan Reforma Agraria dan menyelesaikan konflik agraria melalui kolaborasi dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Hal ini Ia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar secara daring bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Maria SW Sumardjono dan para peneliti dari Sajogyo Institute.
“Penyelesaian konflik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Kolaborasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tapi juga mendapatkan pembelajaran penyelesaiannya dalam berbagai dinamika kebijakan,” kata Abetnego, Sabtu 18 September 2021.
Sejauh ini, KSP sendiri telah menerima 1191 pengaduan konflik agraria, dimana 137 kasus diantaranya telah ditetapkan sebagai kasus prioritas untuk diselesaikan tahun ini.
Abetnego mengakui bahwa salah satu hal yang masih menghambat permasalahan konflik agraria adalah permasalahan ego sektoral antara kementerian/lembaga.
“Ego sektoral jika didudukan kebijakanya belum tentu terlihat sebagai ego sektoral tapi saat diletakkan dengan pendekatan spasial butuh pengawalan prioritas agar para kementerian/lembaga dapat bekerja dalam ruang dan waktu yang sama,” himbau Abetnego.
Dalam diskusi tersebut, peneliti Sajogyo Institute Ganies Oktaviana juga melaporkan beberapa tantangan lain yang ditemui di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam proses redistribusi atas tanah yang terindikasi terlantar untuk HGU dan pelepasan permukiman desa dari kawasan hutan serta tanah ex aset PTPN di Kab. Sigi, Sulawesi Tengah dan Kab. Malang, Jawa Timur.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ahli Hukum Agraria Prof. Maria SW Sumardjono yang berpendapat bahwa pelaksanaan redistribusi atas tanah yang merupakan aset PTPN tidaklah mudah karena perlu disusun upaya khusus.
“Berangkat dari Tim [Agraria Bersama] 2021 yang diketuai Pak [Kepala Staf Kepresidenan] Moeldoko, perlu dibuat penyelesaian khusus atau keputusan bersama untuk mengamankan BUMN agar tidak dianggap merugikan negara,” kata Prof. Maria.
Baca Juga: Gugatan Dianggap Lucu Oleh Kubu AHY, 2 Kali Moeldoko Jawab: Wes Ojo Takon Iku..
Terakhir, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi bentuk kerjanya. Upaya ini terlihat dari pengimplementasian UU Cipta Kerja yang berorientasi pada penguatan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri