SuaraKaltim.id - Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten mewujudkan Reforma Agraria dan menyelesaikan konflik agraria melalui kolaborasi dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Hal ini Ia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar secara daring bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Maria SW Sumardjono dan para peneliti dari Sajogyo Institute.
“Penyelesaian konflik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Kolaborasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tapi juga mendapatkan pembelajaran penyelesaiannya dalam berbagai dinamika kebijakan,” kata Abetnego, Sabtu 18 September 2021.
Sejauh ini, KSP sendiri telah menerima 1191 pengaduan konflik agraria, dimana 137 kasus diantaranya telah ditetapkan sebagai kasus prioritas untuk diselesaikan tahun ini.
Abetnego mengakui bahwa salah satu hal yang masih menghambat permasalahan konflik agraria adalah permasalahan ego sektoral antara kementerian/lembaga.
“Ego sektoral jika didudukan kebijakanya belum tentu terlihat sebagai ego sektoral tapi saat diletakkan dengan pendekatan spasial butuh pengawalan prioritas agar para kementerian/lembaga dapat bekerja dalam ruang dan waktu yang sama,” himbau Abetnego.
Dalam diskusi tersebut, peneliti Sajogyo Institute Ganies Oktaviana juga melaporkan beberapa tantangan lain yang ditemui di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam proses redistribusi atas tanah yang terindikasi terlantar untuk HGU dan pelepasan permukiman desa dari kawasan hutan serta tanah ex aset PTPN di Kab. Sigi, Sulawesi Tengah dan Kab. Malang, Jawa Timur.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ahli Hukum Agraria Prof. Maria SW Sumardjono yang berpendapat bahwa pelaksanaan redistribusi atas tanah yang merupakan aset PTPN tidaklah mudah karena perlu disusun upaya khusus.
“Berangkat dari Tim [Agraria Bersama] 2021 yang diketuai Pak [Kepala Staf Kepresidenan] Moeldoko, perlu dibuat penyelesaian khusus atau keputusan bersama untuk mengamankan BUMN agar tidak dianggap merugikan negara,” kata Prof. Maria.
Baca Juga: Gugatan Dianggap Lucu Oleh Kubu AHY, 2 Kali Moeldoko Jawab: Wes Ojo Takon Iku..
Terakhir, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi bentuk kerjanya. Upaya ini terlihat dari pengimplementasian UU Cipta Kerja yang berorientasi pada penguatan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis
-
Heboh Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Gratispol
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini
-
5 Sunscreen Murah Terbaik Atasi Flek Hitam, Harga Mulai 15 Ribuan