SuaraKaltim.id - Tak ada yang tahu apa yang dipikirkan HSN (40), ketika dirinya tega menyiram anak kandungnya AFJ (9) dengan air panas bekas rebusan daun singkong. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sepinggan Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada 15 September pekan kemarin di rumah pelaku.
“Jadi kejadiannya kemarin hari Rabu korban atas nama AFJ alamat Sepinggan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/09/2021).
Kasus tersebut bermula saat korban sedang menggoreng roti, lalu sang ayah memanggil sang anak untuk masuk dalam kamar mandi. Sang anak disuruh jongkok lalu pelaku menyiram sekujur tubuhnya dengan air panas tersebut.
“Gak tahu kenapa anaknya tiba-tiba disuruh ke kamar mandi dan langsung disiram dengan air yang mendidih sehingga korban mengalami luka bakar dibagian paha punggung, area-area seperti itu,” jelasnya.
Melihat kejadian itu, ibu korban ANT langsung melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan para saksi dan kita cek TKP dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci alumunium, dan satu buah jepit gorengan,” terangnya.
Keterangan dari ibu korban, anak tersebut rupanya selama ini kerap mendapatkan perlakukan kekerasan dari pelaku yang berprofesi sebagai waker. Hanya saja tidak pernah dilaporkan.
“Keterangan dari ibu korban memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak tersebut tidak pernah dilaporkan, dan kemarin puncaknya korban disiram dengan air panas mengalami luka bakar,” ucapnya.
Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
Akibat kasus kekerasan tersbut, korban kini harus menjalani perawatan di RUSD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Anak dibawah Umur atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Punya Sunroof buat Keluarga, Anak-anak Pasti Suka!
-
6 Mobil Kecil Bekas buat Wanita Selain Honda Jazz, Stylish dan Bertenaga
-
Kabar Gembira, UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta
-
5 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Segala Medan, Ada Pilihan Dokter Tirta