SuaraKaltim.id - Tak ada yang tahu apa yang dipikirkan HSN (40), ketika dirinya tega menyiram anak kandungnya AFJ (9) dengan air panas bekas rebusan daun singkong. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sepinggan Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada 15 September pekan kemarin di rumah pelaku.
“Jadi kejadiannya kemarin hari Rabu korban atas nama AFJ alamat Sepinggan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/09/2021).
Kasus tersebut bermula saat korban sedang menggoreng roti, lalu sang ayah memanggil sang anak untuk masuk dalam kamar mandi. Sang anak disuruh jongkok lalu pelaku menyiram sekujur tubuhnya dengan air panas tersebut.
Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
“Gak tahu kenapa anaknya tiba-tiba disuruh ke kamar mandi dan langsung disiram dengan air yang mendidih sehingga korban mengalami luka bakar dibagian paha punggung, area-area seperti itu,” jelasnya.
Melihat kejadian itu, ibu korban ANT langsung melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan para saksi dan kita cek TKP dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci alumunium, dan satu buah jepit gorengan,” terangnya.
Keterangan dari ibu korban, anak tersebut rupanya selama ini kerap mendapatkan perlakukan kekerasan dari pelaku yang berprofesi sebagai waker. Hanya saja tidak pernah dilaporkan.
“Keterangan dari ibu korban memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak tersebut tidak pernah dilaporkan, dan kemarin puncaknya korban disiram dengan air panas mengalami luka bakar,” ucapnya.
Baca Juga: Duh! Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda di Kota Solo Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri
Akibat kasus kekerasan tersbut, korban kini harus menjalani perawatan di RUSD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Anak dibawah Umur atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global