SuaraKaltim.id - Tak ada yang tahu apa yang dipikirkan HSN (40), ketika dirinya tega menyiram anak kandungnya AFJ (9) dengan air panas bekas rebusan daun singkong. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sepinggan Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada 15 September pekan kemarin di rumah pelaku.
“Jadi kejadiannya kemarin hari Rabu korban atas nama AFJ alamat Sepinggan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/09/2021).
Kasus tersebut bermula saat korban sedang menggoreng roti, lalu sang ayah memanggil sang anak untuk masuk dalam kamar mandi. Sang anak disuruh jongkok lalu pelaku menyiram sekujur tubuhnya dengan air panas tersebut.
“Gak tahu kenapa anaknya tiba-tiba disuruh ke kamar mandi dan langsung disiram dengan air yang mendidih sehingga korban mengalami luka bakar dibagian paha punggung, area-area seperti itu,” jelasnya.
Melihat kejadian itu, ibu korban ANT langsung melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan para saksi dan kita cek TKP dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci alumunium, dan satu buah jepit gorengan,” terangnya.
Keterangan dari ibu korban, anak tersebut rupanya selama ini kerap mendapatkan perlakukan kekerasan dari pelaku yang berprofesi sebagai waker. Hanya saja tidak pernah dilaporkan.
“Keterangan dari ibu korban memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak tersebut tidak pernah dilaporkan, dan kemarin puncaknya korban disiram dengan air panas mengalami luka bakar,” ucapnya.
Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
Akibat kasus kekerasan tersbut, korban kini harus menjalani perawatan di RUSD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Anak dibawah Umur atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan, Bodi Mungil Cocok untuk Pemula dan Mahasiswa
-
Pria di Samarinda Nekat Menyusup ke Kamar, Lecehkan Remaja Putri
-
5 City Car Bekas 60 Jutaan Bukan Toyota atau Daihatsu: Sporty, Performa Juara!
-
4 Mobil Suzuki Bekas di Bawah 50 Juta yang Fungsional untuk Jangka Panjang
-
4 Mobil Suzuki Bekas 80 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026, Responsif dan Efisien!