SuaraKaltim.id - Tak ada yang tahu apa yang dipikirkan HSN (40), ketika dirinya tega menyiram anak kandungnya AFJ (9) dengan air panas bekas rebusan daun singkong. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sepinggan Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada 15 September pekan kemarin di rumah pelaku.
“Jadi kejadiannya kemarin hari Rabu korban atas nama AFJ alamat Sepinggan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/09/2021).
Kasus tersebut bermula saat korban sedang menggoreng roti, lalu sang ayah memanggil sang anak untuk masuk dalam kamar mandi. Sang anak disuruh jongkok lalu pelaku menyiram sekujur tubuhnya dengan air panas tersebut.
Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
“Gak tahu kenapa anaknya tiba-tiba disuruh ke kamar mandi dan langsung disiram dengan air yang mendidih sehingga korban mengalami luka bakar dibagian paha punggung, area-area seperti itu,” jelasnya.
Melihat kejadian itu, ibu korban ANT langsung melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan para saksi dan kita cek TKP dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci alumunium, dan satu buah jepit gorengan,” terangnya.
Keterangan dari ibu korban, anak tersebut rupanya selama ini kerap mendapatkan perlakukan kekerasan dari pelaku yang berprofesi sebagai waker. Hanya saja tidak pernah dilaporkan.
“Keterangan dari ibu korban memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak tersebut tidak pernah dilaporkan, dan kemarin puncaknya korban disiram dengan air panas mengalami luka bakar,” ucapnya.
Baca Juga: Duh! Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda di Kota Solo Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri
Akibat kasus kekerasan tersbut, korban kini harus menjalani perawatan di RUSD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Anak dibawah Umur atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
-
Penindasan Total: Laporan Mengejutkan Ungkap Eskalasi Kekerasan Terhadap Anak-Anak Palestina
-
Matematika Dasar yang Terabaikan: Mengapa Banyak Anak SMA Gagap Menghitung?
-
Ancaman Nyata! Ratusan Ribu Siswa di Jakarta Bisa Putus Sekolah jika KJP Dihapus
-
Nama Unik Anak Hesti Purwadinata Terinspirasi dari Merek Ban, Wendi Cagur: Kok Kepikiran?
-
Kisah Perjuangan Koh Dennis Lim dan Istri Menanti Kehamilan: 5 Tahun Berusaha Kini Akhirnya Mengandung Anak Kembar
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Tim Hukum Rudy-Seno Laporkan Oknum Paslon 01 Atas Dugaan Politik Uang
-
Fokus Penanganan Stunting, PPU Lampaui Target Nasional dengan Penurunan 11,55 Persen
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
-
Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti