SuaraKaltim.id - Tak ada yang tahu apa yang dipikirkan HSN (40), ketika dirinya tega menyiram anak kandungnya AFJ (9) dengan air panas bekas rebusan daun singkong. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sepinggan Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada 15 September pekan kemarin di rumah pelaku.
“Jadi kejadiannya kemarin hari Rabu korban atas nama AFJ alamat Sepinggan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/09/2021).
Kasus tersebut bermula saat korban sedang menggoreng roti, lalu sang ayah memanggil sang anak untuk masuk dalam kamar mandi. Sang anak disuruh jongkok lalu pelaku menyiram sekujur tubuhnya dengan air panas tersebut.
“Gak tahu kenapa anaknya tiba-tiba disuruh ke kamar mandi dan langsung disiram dengan air yang mendidih sehingga korban mengalami luka bakar dibagian paha punggung, area-area seperti itu,” jelasnya.
Melihat kejadian itu, ibu korban ANT langsung melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan para saksi dan kita cek TKP dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci alumunium, dan satu buah jepit gorengan,” terangnya.
Keterangan dari ibu korban, anak tersebut rupanya selama ini kerap mendapatkan perlakukan kekerasan dari pelaku yang berprofesi sebagai waker. Hanya saja tidak pernah dilaporkan.
“Keterangan dari ibu korban memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak tersebut tidak pernah dilaporkan, dan kemarin puncaknya korban disiram dengan air panas mengalami luka bakar,” ucapnya.
Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan
Akibat kasus kekerasan tersbut, korban kini harus menjalani perawatan di RUSD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Anak dibawah Umur atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda
-
54 Desa di PPU Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Kawal Pertumbuhan IKN
-
Dugaan Tambang Ilegal di Kukar: Truk Batu Bara Melintas 30 Km Jalur Umum