Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 20 September 2021 | 18:08 WIB
Konfrensi pers yang digelar Polresta Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Sedangkan pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Anak dibawah Umur atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Load More