SuaraKaltim.id - Polsek Loa Kulu telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU), tepatnya di sekitar wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (10/9/2021) lalu.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, pasca PT MHU melaporkan kejadian tersebut, pihaknya lalu mendatangi lokasi yang dimaksud pada Jumat (17/9/2021).
Kepolisian pun menemukan alat berat berupa satu unit excavator. Lahan di sekitar lokasi pun diketahui telah dilakukan land clearing. Meski pengambilan batu bara belum dilakukan.
“Sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, land clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujar AKP Gandha Syah, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinsial HS selaku penanggung jawab dan ES yang bertindak sebagai pencari lahan.
Menurut keterangan yang disampaikan para tersangka, aktivitas illegal tersebut telah berjalan selama dua minggu di atas lahan seluas 30x20 meter persegi.
“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” bebernya.
Hingga kini, lanjut AKP Gandha, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan.
“Masih kita dalami,” singkatnya.
Baca Juga: 10 Hari Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dinas ESDM: Kewenangan Pemerintah Pusat
Atas perbuatannya, lanjut AKP Gandha, kedua tersangka dijerat pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.
Menanggapi penetapan kedua tersangka tersebut, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Security kami sudah mengingatkan kepada ES bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT. MHU,” ungkapnya.
Peringatan tersebut ternyata tidak juga diindahkan oleh pihak ES. Hingga sepekan kemudian, pihak security PT MHU kembali menemui ES dan kelompoknya yang tengah melakukan pengerjaan penambangan di jalan tersebut.
“Maka itu kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu secara resmi pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara
-
Wali Kota Samarinda Ingin Rudy Mas'ud Minta Maaf Langsung ke Prabowo dan Hashim