SuaraKaltim.id - Polsek Loa Kulu telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU), tepatnya di sekitar wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (10/9/2021) lalu.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, pasca PT MHU melaporkan kejadian tersebut, pihaknya lalu mendatangi lokasi yang dimaksud pada Jumat (17/9/2021).
Kepolisian pun menemukan alat berat berupa satu unit excavator. Lahan di sekitar lokasi pun diketahui telah dilakukan land clearing. Meski pengambilan batu bara belum dilakukan.
“Sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, land clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujar AKP Gandha Syah, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinsial HS selaku penanggung jawab dan ES yang bertindak sebagai pencari lahan.
Menurut keterangan yang disampaikan para tersangka, aktivitas illegal tersebut telah berjalan selama dua minggu di atas lahan seluas 30x20 meter persegi.
“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” bebernya.
Hingga kini, lanjut AKP Gandha, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan.
“Masih kita dalami,” singkatnya.
Baca Juga: 10 Hari Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dinas ESDM: Kewenangan Pemerintah Pusat
Atas perbuatannya, lanjut AKP Gandha, kedua tersangka dijerat pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.
Menanggapi penetapan kedua tersangka tersebut, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Security kami sudah mengingatkan kepada ES bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT. MHU,” ungkapnya.
Peringatan tersebut ternyata tidak juga diindahkan oleh pihak ES. Hingga sepekan kemudian, pihak security PT MHU kembali menemui ES dan kelompoknya yang tengah melakukan pengerjaan penambangan di jalan tersebut.
“Maka itu kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu secara resmi pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat