Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 23 September 2021 | 19:33 WIB
Ayah biologis janin yang digugurkan saat diminta keterangan di Polsek Samarinda Ulu. [klikkaltim.com]

Akibat perbuatannya, NA dijerat pasal 77a junto pasal 342 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Load More