SuaraKaltim.id - Rumah Sakit (RS) Korpri yang sedang dibangun oleh Pemprov Kaltim diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
Pembangunan RS Korpri yang berada di Kawasan GOR Sempaja tersebut, selain tidak mengantongi izin, namun juga sebagai wilayah resapan air.
Pasalnya kawasan Sempaja termasuk area yang kerap mengalami banjir yang terbilang cukup parah. Sementara pembangunan di kawasan tersebut semakin banyak. Salah satunya Pemprov Kaltim sedang membangun RS Korpri yang diduga belum mengantongi izin.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Ia menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang tak taat terhadap pelaksanaan atau prosedur yang seharusnya dipenuhi Pemprov Kaltim.
“Kami kira semua kajian dan prosedur dijalankan oleh Pemprov Kaltim sebelum membangun RS itu, tapi setelah kami mendapatkan informasi bahwa belum ada izin yang lengkap,” ungkap Ginting, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Sebenarnya pembangunan itu sangat didukung, kata Ginting, jika sudah melalui kajian yang mendalam dan mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan.
“Seharusnya sebagai pembuat kebijakan itu menjadi contoh untuk taat aturan,” kesalnya.
Politikus Demokrat yang juga daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut telah mengkonfirmasi kepada Pemkot Samarinda ternyata pembangunan RS Korpri yang sedang dilakukan belum mengantongi izin.
“Kami bertanya ke wali kota, kepala PUPR dan pejabat lainnya, setelah dikonfirmasi ternyata belum memiliki izin yang lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ujicobakan 4 Rumah Sakit di Klungkung ke dalam Sistem Global Budget
Dia menyangka bahwa sebagai pelaku pembuat kebijakan dan aturan seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat salah satunya adalah taat aturan terhadap mendirikan sebuah bangunan.
“Kalau mendirikan bangunan itu dampaknya sangat banyak, karena itu harus melalui kajian, apakah mendirikan bangunan itu efeknya dari lingkungan diteliti betul-betul,” jelasnya.
Jika pembangunan RS Korpri telah melalui kajian lingkungan dan izin bangunan sesuai prosedur, maka dikatakan Ginting, dia mendukung penuh. Namun, pembangunan itu dilakukan tanpa prosedur izin yang jelas maka hal itu dinilai tidak patuh terhadap aturan.
“Kami tidak setuju kalau pembangunan RS Korpri itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Ginting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Dinsos Kaltim Janji Aktifkan Kepesertaan PBI bagi Pasien Penyakit Kronis
-
3 HP Samsung Tiga Kamera, Kelas Entry Level Harga Mulai 1 Jutaan
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!