Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 25 September 2021 | 09:43 WIB
Ilustrasu rumah sakit. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Rumah Sakit (RS) Korpri yang sedang dibangun oleh Pemprov Kaltim diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.

Pembangunan RS Korpri yang berada di Kawasan GOR Sempaja tersebut, selain tidak mengantongi izin, namun juga sebagai wilayah resapan air.

Pasalnya kawasan Sempaja termasuk area yang kerap mengalami banjir yang terbilang cukup parah. Sementara pembangunan di kawasan tersebut semakin banyak. Salah satunya Pemprov Kaltim sedang membangun RS Korpri yang diduga belum mengantongi izin.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Ia menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang tak taat terhadap pelaksanaan atau prosedur yang seharusnya dipenuhi Pemprov Kaltim.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ujicobakan 4 Rumah Sakit di Klungkung ke dalam Sistem Global Budget

“Kami kira semua kajian dan prosedur dijalankan oleh Pemprov Kaltim sebelum membangun RS itu, tapi setelah kami mendapatkan informasi bahwa belum ada izin yang lengkap,” ungkap Ginting, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (25/9/2021).

Sebenarnya pembangunan itu sangat didukung, kata Ginting, jika sudah melalui kajian yang mendalam dan mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

“Seharusnya sebagai pembuat kebijakan itu menjadi contoh untuk taat aturan,” kesalnya.

Politikus Demokrat yang juga daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut telah mengkonfirmasi kepada Pemkot Samarinda ternyata pembangunan RS Korpri yang sedang dilakukan belum mengantongi izin.

“Kami bertanya ke wali kota, kepala PUPR dan pejabat lainnya, setelah dikonfirmasi ternyata belum memiliki izin yang lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana, Anaknya: Alhamdulillah Mulai Stabil

Dia menyangka bahwa sebagai pelaku pembuat kebijakan dan aturan seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat salah satunya adalah taat aturan terhadap mendirikan sebuah bangunan.

“Kalau mendirikan bangunan itu dampaknya sangat banyak, karena itu harus melalui kajian, apakah mendirikan bangunan itu efeknya dari lingkungan diteliti betul-betul,” jelasnya.

Jika pembangunan RS Korpri telah melalui kajian lingkungan dan izin bangunan sesuai prosedur, maka dikatakan Ginting, dia mendukung penuh. Namun, pembangunan itu dilakukan tanpa prosedur izin yang jelas maka hal itu dinilai tidak patuh terhadap aturan.

“Kami tidak setuju kalau pembangunan RS Korpri itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Ginting.

Load More