SuaraKaltim.id - Rumah Sakit (RS) Korpri yang sedang dibangun oleh Pemprov Kaltim diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
Pembangunan RS Korpri yang berada di Kawasan GOR Sempaja tersebut, selain tidak mengantongi izin, namun juga sebagai wilayah resapan air.
Pasalnya kawasan Sempaja termasuk area yang kerap mengalami banjir yang terbilang cukup parah. Sementara pembangunan di kawasan tersebut semakin banyak. Salah satunya Pemprov Kaltim sedang membangun RS Korpri yang diduga belum mengantongi izin.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Ia menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang tak taat terhadap pelaksanaan atau prosedur yang seharusnya dipenuhi Pemprov Kaltim.
“Kami kira semua kajian dan prosedur dijalankan oleh Pemprov Kaltim sebelum membangun RS itu, tapi setelah kami mendapatkan informasi bahwa belum ada izin yang lengkap,” ungkap Ginting, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Sebenarnya pembangunan itu sangat didukung, kata Ginting, jika sudah melalui kajian yang mendalam dan mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan.
“Seharusnya sebagai pembuat kebijakan itu menjadi contoh untuk taat aturan,” kesalnya.
Politikus Demokrat yang juga daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut telah mengkonfirmasi kepada Pemkot Samarinda ternyata pembangunan RS Korpri yang sedang dilakukan belum mengantongi izin.
“Kami bertanya ke wali kota, kepala PUPR dan pejabat lainnya, setelah dikonfirmasi ternyata belum memiliki izin yang lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ujicobakan 4 Rumah Sakit di Klungkung ke dalam Sistem Global Budget
Dia menyangka bahwa sebagai pelaku pembuat kebijakan dan aturan seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat salah satunya adalah taat aturan terhadap mendirikan sebuah bangunan.
“Kalau mendirikan bangunan itu dampaknya sangat banyak, karena itu harus melalui kajian, apakah mendirikan bangunan itu efeknya dari lingkungan diteliti betul-betul,” jelasnya.
Jika pembangunan RS Korpri telah melalui kajian lingkungan dan izin bangunan sesuai prosedur, maka dikatakan Ginting, dia mendukung penuh. Namun, pembangunan itu dilakukan tanpa prosedur izin yang jelas maka hal itu dinilai tidak patuh terhadap aturan.
“Kami tidak setuju kalau pembangunan RS Korpri itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Ginting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
Pemkot Bontang Pastikan Stabilitas Birokrasi Jelang Pensiunnya Sekda Aji Erlynawati
-
Anak-anak Sekitar IKN Jadi Prioritas: 30 Ribu Siswa PPU Masuk Program MBG
-
36 Tambang di Kaltim Disetop, Dinas ESDM: Kami Terus Pantau Perkembangannya
-
Bentrokan di Baqa, Polisi Duga Persaingan Bisnis Narkoba Jadi Pemicu Utama
-
Pemerintah Pusat Restui Proyek Besar di PPU, Penopang Infrastruktur IKN Mulai Bergerak