SuaraKaltim.id - Terhitung per 1 Oktober ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menanggung premi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Rilis disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Andi Sri Juliarty. Dihadiri Sekda, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala OPD terkait, Lurah dan camat, di aula Pemkot Balikpapan, Senin (27/9/2021).
Dio--panggilan akrab--Kepala DKK Balikpapan mengatakan, nantinya iuran premi yang ditanggung oleh Pemkot senilai Rp 37.800 per peserta. Bagi yang sudah terdaftar kelas 3, maka secara otomatis akan ditanggung preminya oleh Pemkot Balikpapan.
“Begitu juga dengan ibu hamil, jika ibu hamil ini sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta kelas 3, maka bayi yang akan dilahirkan otomatis akan ditanggung iuran premi BPJS Kesehatan oleh Pemkot Balikpapan,” ujarnya dikutip dari Inibalikpapan.om--Jaringan Suara.com, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Kasus Bayi Dijadikan Manusia Silver: Risma Berdayakan Ibunya Agar Tak Titipkan Anak Lagi
Dia menambahkan, bagi fasilitas kesehatan yang melayani ibu hamil dan pada saat melahirkan anaknya butuh proses penanganan lebih lanjut, contohnya harus dirawat di dalam ruang incubator untuk segera dilayani, dia menegaskan bayi tersebut akan secara otomatis ditanggung BPJS.
“Bayi yang baru lahir sudah otomatis terlindungi (BPJS), sambil orang tuanya membuatkan BPJS Kesehatannya agar fasyankes melayani bayi tersebut."
“Waktu yang diberikan mengurus BPJS Kesehatan ini 28 hari sejak dilahirkan,” tambahnya.
Terkait untuk pembayaran iuran premi peseta BPJS kesehatan kelas 3 akan dilakukan Pemkot Balikpapan setiap triwulan hal ini berdasarkan keputusan Wali Kota tentang penetapan peserta PBPU dan BP Pemda.
“Sedangkan untuk triwulan selanjutnya dilakukan berdasarkan berita acara rekonsiliasi peserta,” tutupnya.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Balikpapan yang Dilakukan PN, Bisa Percaya Walau Tak Pernah Ketemu
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
-
Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
-
Cara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang