SuaraKaltim.id - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balipapan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (28/9/2021).
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman (DKPP) Robi Ruswanto dan Sekretaris DKPP Astani. Dua eksentrisitas pejabat Pemkot Balikpapan itu telah ditahan dan menjalani persidangan Tipikor Samarinda.
Rizal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar yang digelar Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, dalam sidang yang digelar secara daring itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Acara sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orangg, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Ia melanjutkan, Rizal dimintai keterangan karena pengadaan lahan tersebut ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan. Rizal menjabat wali kota selama dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2021.
“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai wali kota,” katanya.
Ia menyampaikan, dalam pengadaan lahan tersebut, mantan jurnalis senior itu menandatangani penentuan lokasi (penlok). Dalam sidang juga hakim sempat menanyakan anggaran yang melonjak.
“Pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok,” lugasnya.
Baca Juga: Menangis di Sidang, Bupati Juarsah Minta KPK Buka Blokir Rekening
Dimana dalam kasus tersebut, terjadi kenaikkan hingga 100 persen anggaran untuk pengadaan lahan dari sebelumnya Rp 11 miliar dalam KUA-PPAS 2014 menjadi Rp 22 miliar dalam APBD 2014 lalu.
“Dan pada saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar,” tandasnya.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10,4 miliar itu. Sejumlah pejabat Balikpapan ikut terseret. Termasuk beberapa nama anggota DPRD yang sudah diminta keterangan sebagai saksi. Kasus itu yakni perluasan lahan TPA Manggar yang mencapai 15 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim