SuaraKaltim.id - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balipapan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (28/9/2021).
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman (DKPP) Robi Ruswanto dan Sekretaris DKPP Astani. Dua eksentrisitas pejabat Pemkot Balikpapan itu telah ditahan dan menjalani persidangan Tipikor Samarinda.
Rizal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar yang digelar Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, dalam sidang yang digelar secara daring itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Acara sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orangg, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Ia melanjutkan, Rizal dimintai keterangan karena pengadaan lahan tersebut ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan. Rizal menjabat wali kota selama dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2021.
“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai wali kota,” katanya.
Ia menyampaikan, dalam pengadaan lahan tersebut, mantan jurnalis senior itu menandatangani penentuan lokasi (penlok). Dalam sidang juga hakim sempat menanyakan anggaran yang melonjak.
“Pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok,” lugasnya.
Baca Juga: Menangis di Sidang, Bupati Juarsah Minta KPK Buka Blokir Rekening
Dimana dalam kasus tersebut, terjadi kenaikkan hingga 100 persen anggaran untuk pengadaan lahan dari sebelumnya Rp 11 miliar dalam KUA-PPAS 2014 menjadi Rp 22 miliar dalam APBD 2014 lalu.
“Dan pada saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar,” tandasnya.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10,4 miliar itu. Sejumlah pejabat Balikpapan ikut terseret. Termasuk beberapa nama anggota DPRD yang sudah diminta keterangan sebagai saksi. Kasus itu yakni perluasan lahan TPA Manggar yang mencapai 15 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
4 Mobil Bekas Honda yang Keren untuk Anak Muda, Nyaman buat Orang Tua
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Keluaran Baru yang Irit dengan Tarikan Kuat
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda