SuaraKaltim.id - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balipapan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (28/9/2021).
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman (DKPP) Robi Ruswanto dan Sekretaris DKPP Astani. Dua eksentrisitas pejabat Pemkot Balikpapan itu telah ditahan dan menjalani persidangan Tipikor Samarinda.
Rizal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar yang digelar Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, dalam sidang yang digelar secara daring itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Menangis di Sidang, Bupati Juarsah Minta KPK Buka Blokir Rekening
“Acara sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orangg, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Ia melanjutkan, Rizal dimintai keterangan karena pengadaan lahan tersebut ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan. Rizal menjabat wali kota selama dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2021.
“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai wali kota,” katanya.
Ia menyampaikan, dalam pengadaan lahan tersebut, mantan jurnalis senior itu menandatangani penentuan lokasi (penlok). Dalam sidang juga hakim sempat menanyakan anggaran yang melonjak.
“Pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok,” lugasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
Dimana dalam kasus tersebut, terjadi kenaikkan hingga 100 persen anggaran untuk pengadaan lahan dari sebelumnya Rp 11 miliar dalam KUA-PPAS 2014 menjadi Rp 22 miliar dalam APBD 2014 lalu.
“Dan pada saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar,” tandasnya.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10,4 miliar itu. Sejumlah pejabat Balikpapan ikut terseret. Termasuk beberapa nama anggota DPRD yang sudah diminta keterangan sebagai saksi. Kasus itu yakni perluasan lahan TPA Manggar yang mencapai 15 hektar.
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya