Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 September 2021 | 19:06 WIB
Polres Kutim saat melakukan konfrensiĀ pers terkait pencurian yang dilakukan IR. [Istimewa]

Akibat dari perbuatannya, kini IR harus Kembali lagi mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More