Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 30 September 2021 | 19:55 WIB
Novel Baswedan mendapatkan bunga mawar oleh mantan pimpinan KPK setelah resmi dipecat. (Suara.com/Yaumal)

SuaraKaltim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta harus bisa mengambil sikap untuk menyelamatkan 58 pegawai KPK yang resmi di pecat, Kamis (30/9/2021). Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurutnya, jika Presiden Jokowi tidak mengambil sikap, hal itu akan menjadi catatan buruk dalam pemerintahan presiden ke tujuh tersebut.

"Sebelum dia (Jokowi) selesai dari jabatannya, kalau dia mau landing dengan baik, dia harus selesaikan persoalan KPK, karena dia yang memulai," tegasnya dikutip dari Suara.com, Kamis (30/9/2021). 

Ia mengatakan, sikap Jokowi untuk menyelamatkan 58 orang itu, secara tak langsung akan ikut menyelamatkan misi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Baca Juga: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)

"Kalau Indonesia mau maju, kalau Indonesia mau benar, kalau Jokowi yang bertanggung jawab, karena dia yang memulai," tegasnya. 

Ia mengaku masih menantikan langkah tegas dari Jokowi untuk menyelamatkan para pegawai yang dipecat. 

"Enggak hari ini, besok mungkin, minggu depan. Yang penting Jokowi harus mengambil kebijakan. Enggak mesti hari ini atau besok, bisa jadi pertengahan November atau kapanpun," ujarnya.

Terhitung, mulai hari ini, Kamis (30/9/2021) Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, telah resmi dipecat. Kekinian mereka bukan lagi bagian dari lembaga antikorupsi.

Baca Juga: Resmi Dipecat, Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Mendirikan IM 57 Institute

Load More