SuaraKaltim.id - Setelah sempat bersembunyi pelaku tabrak lari yang memakan korban jiwa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) pada Selasa (28/9/2021) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Pelaku belakangan diketahui berinisial SU (45). Diamankan aparat di rumahnya yang berada di daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel) pada Rabu (29/9) sekira pukul 16.00 Wita.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, SU saat itu mengendarai mobil Daihatsu Grand Max type pick up dengan nomor polisi KT 8297 LE. Ia menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.
“Pelaku dari arah simpang Plaza Balikpapan, menuju arah Pelabuhan. Sampai depan ruko Klandasan, mobil yang dikendarainya menabrak pengendara sepeda motor dari belakang hal ini diketahui berkat CCTV yang terpasang dikawasan tersebut,” kata Irawan dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Ia melanjutkan, sesaat setelah terjadi kecelakaan, pelaku turun dari mobilnya dan sempat melihat kondisi korban. Sedangkan warga yang melihat kejadian berdatangan.
Melihat itu, pelaku panik dan langsung melarikan diri menuju arah Lapangan Merdeka.
“Pelaku kabur, sementara korban saat penanganan awal itu kondisinya cukup parah. Kemudian saat dilarikan ke rumah sakit korban meninggal dunia,” tuturnya.
Kurang dari 2×24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan, yang dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.
“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” ucapnya.
Baca Juga: Ikut Teman Berenang, Bocah 10 Tahun di Balikpapan Terbawa Arus dan Ditemukan Tewas
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk. Tujuan ia ke Pelabuhan Semayang untuk mengambil barang.
“Ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” aku SU.
Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi