SuaraKaltim.id - Setelah sempat bersembunyi pelaku tabrak lari yang memakan korban jiwa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) pada Selasa (28/9/2021) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Pelaku belakangan diketahui berinisial SU (45). Diamankan aparat di rumahnya yang berada di daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel) pada Rabu (29/9) sekira pukul 16.00 Wita.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, SU saat itu mengendarai mobil Daihatsu Grand Max type pick up dengan nomor polisi KT 8297 LE. Ia menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.
“Pelaku dari arah simpang Plaza Balikpapan, menuju arah Pelabuhan. Sampai depan ruko Klandasan, mobil yang dikendarainya menabrak pengendara sepeda motor dari belakang hal ini diketahui berkat CCTV yang terpasang dikawasan tersebut,” kata Irawan dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Ia melanjutkan, sesaat setelah terjadi kecelakaan, pelaku turun dari mobilnya dan sempat melihat kondisi korban. Sedangkan warga yang melihat kejadian berdatangan.
Melihat itu, pelaku panik dan langsung melarikan diri menuju arah Lapangan Merdeka.
“Pelaku kabur, sementara korban saat penanganan awal itu kondisinya cukup parah. Kemudian saat dilarikan ke rumah sakit korban meninggal dunia,” tuturnya.
Kurang dari 2×24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan, yang dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.
“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” ucapnya.
Baca Juga: Ikut Teman Berenang, Bocah 10 Tahun di Balikpapan Terbawa Arus dan Ditemukan Tewas
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk. Tujuan ia ke Pelabuhan Semayang untuk mengambil barang.
“Ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” aku SU.
Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino
-
Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki
-
BRI Hadirkan Kejutan Haru Bagi PMI Yuni Lestari di Taiwan Lewat Program "Tali Kasih"