SuaraKaltim.id - Setelah sempat bersembunyi pelaku tabrak lari yang memakan korban jiwa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) pada Selasa (28/9/2021) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Pelaku belakangan diketahui berinisial SU (45). Diamankan aparat di rumahnya yang berada di daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel) pada Rabu (29/9) sekira pukul 16.00 Wita.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, SU saat itu mengendarai mobil Daihatsu Grand Max type pick up dengan nomor polisi KT 8297 LE. Ia menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.
“Pelaku dari arah simpang Plaza Balikpapan, menuju arah Pelabuhan. Sampai depan ruko Klandasan, mobil yang dikendarainya menabrak pengendara sepeda motor dari belakang hal ini diketahui berkat CCTV yang terpasang dikawasan tersebut,” kata Irawan dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Ia melanjutkan, sesaat setelah terjadi kecelakaan, pelaku turun dari mobilnya dan sempat melihat kondisi korban. Sedangkan warga yang melihat kejadian berdatangan.
Melihat itu, pelaku panik dan langsung melarikan diri menuju arah Lapangan Merdeka.
“Pelaku kabur, sementara korban saat penanganan awal itu kondisinya cukup parah. Kemudian saat dilarikan ke rumah sakit korban meninggal dunia,” tuturnya.
Kurang dari 2×24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan, yang dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.
“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” ucapnya.
Baca Juga: Ikut Teman Berenang, Bocah 10 Tahun di Balikpapan Terbawa Arus dan Ditemukan Tewas
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk. Tujuan ia ke Pelabuhan Semayang untuk mengambil barang.
“Ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” aku SU.
Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket