SuaraKaltim.id - AFJ bocah perempuan berusia 9 tahun yang disiram air mendidih bekas rebusan daun singkong oleh ayah kandungnya, kondisinya perlahan mulai berangsur pulih.
Bahkan korban sudah bisa melakukan aktivitas meskipun masih dalam pengawasan dokter. Karena akibat siraman air panas tersebut, korban mengalami luka bakar di tubuhnya hingga 60 persen.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan, kini pihaknya tengah mengatasi trauma AFJ akibat siraman air panas tersebut.
Bersama dengan Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan menghadirkan psikolog bagi korban.
Baca Juga: Sambut PTM Terbatas, Balikpapan Makin Masif Gelar Vaksinasi Pelajar
“Kita juga bekerjasama dengan P2TP2A terkait masalah psikologinya, psikisnya,” ujarnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021).
Sementara HSN (40) ayah kandung korban kini akan segera menjalani persiadangan. Karena berkas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut telah diserahkan ke kejaksaan.
“Perkara lanjut sampai ke tingkat persidangan dan berkas saat ini sudah tahap satu ke kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus itu, pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur ataupun KDRT.
“Untuk saat ini bapaknya selaku pelaku,Kami amankan sesuai pasal yang berlaku,” sambungnya.
Baca Juga: Jika Status Turun ke PPKM Level 3, Kadisdik Balikpapan Mengaku Siap Gelar PTM Terbatas
Sebelumnya, pada 15 September 2021 lalu, AFJ disiram air mendidih oelh ayah kandungnya. Ketika itu korban sedang membuat roti di dapur, kemudian dipanggil ke dalam kamar mandi.
Lalu di dalam kamar mandir korban disuruh jongkok, kemudian ayah kandungnya dengan tega menyiram air mendidih bekas rebusan daun singlong ke seluruh tubuhnya.
Pelaku bahkan telah berulangkali melakukan kekerasan terhadap korban. Hingga puncaknya, ibu korban melaporkan ke Polresta Balikpapan dan pelaku kemudian diamankan.
Berita Terkait
-
45 Persen Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan Emosional, Pelakunya Teman Hingga Ortu Sendiri
-
Miris! 9 Dari 100 Anak Alami Kekerasan Fisik: Ditampar, Ditendang Hingga Dipukul
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya