SuaraKaltim.id - Pria berinisial YZ (48) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, harus mendekam di penjara akibat terseret kasus narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil meringkus YZ di kamar indekosnya, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan, Selasa (12/10/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas, nama tersangka masuk dalam jaringan narkotika. Tim Reskoba memburu pelaku ke rumah indekosnya di Gang Ikan Mas 4, setiba di sana petugas langsung melakukan penggeledahan.
Walhasil, barang haram tersebut didapat di dalam bungkus rokok satu bungkus dan 5 lainya berada di saku sebelah kanan YZ. Total barang bukti yang berhasil didapat sejumlah 1,45 gram.
Barang bukti masih didapat usai tim reskoba saat menyisir kamar kos tersangka, lalu ditemukan timbangan digital serta satu paket lengkap alat penggunaan sabu.
Baca Juga: Permohonan Jaminan Ditolak, Aryan Khan anak Shah Rukh Khan Tetap Dijebloskan Penjara
"Dari situ didapat lagi uang tunai hasil penjualan Rp 1.135.000 , YZ ini baru saja selesai mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Akibat perbuatanya YZ beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Saat ini, polisi sedang memburu pemasok barang haram itu. Polisi sudah mengantongi identitas oknum penyuplai narkoba ke YZ.
"Si A masuk dalam daftar pencarian orang yang sampai saat ini masih dikejar," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Oknum Polisi Militer di Medan Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN