SuaraKaltim.id - Pria berinisial YZ (48) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, harus mendekam di penjara akibat terseret kasus narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil meringkus YZ di kamar indekosnya, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan, Selasa (12/10/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas, nama tersangka masuk dalam jaringan narkotika. Tim Reskoba memburu pelaku ke rumah indekosnya di Gang Ikan Mas 4, setiba di sana petugas langsung melakukan penggeledahan.
Walhasil, barang haram tersebut didapat di dalam bungkus rokok satu bungkus dan 5 lainya berada di saku sebelah kanan YZ. Total barang bukti yang berhasil didapat sejumlah 1,45 gram.
Barang bukti masih didapat usai tim reskoba saat menyisir kamar kos tersangka, lalu ditemukan timbangan digital serta satu paket lengkap alat penggunaan sabu.
"Dari situ didapat lagi uang tunai hasil penjualan Rp 1.135.000 , YZ ini baru saja selesai mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Akibat perbuatanya YZ beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Saat ini, polisi sedang memburu pemasok barang haram itu. Polisi sudah mengantongi identitas oknum penyuplai narkoba ke YZ.
"Si A masuk dalam daftar pencarian orang yang sampai saat ini masih dikejar," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Permohonan Jaminan Ditolak, Aryan Khan anak Shah Rukh Khan Tetap Dijebloskan Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi