Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Pelaku diamankan petugas usai kedapatan menyimpan sabu dan uang hasil penjualan narkoba, kini polisi buru pemasok barang haram tersebut. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pria berinisial YZ (48) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, harus mendekam di penjara akibat terseret kasus narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil meringkus YZ di kamar indekosnya, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan, Selasa (12/10/2021).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas, nama tersangka masuk dalam jaringan narkotika. Tim Reskoba memburu pelaku ke rumah indekosnya di Gang Ikan Mas 4, setiba di sana petugas langsung melakukan penggeledahan. 

Walhasil, barang haram tersebut didapat di dalam bungkus rokok satu bungkus dan 5 lainya berada di saku sebelah kanan YZ. Total barang bukti yang berhasil didapat sejumlah 1,45 gram. 

Barang bukti masih didapat usai tim reskoba saat menyisir kamar kos tersangka, lalu ditemukan timbangan digital serta satu paket lengkap alat penggunaan sabu.

Baca Juga: Permohonan Jaminan Ditolak, Aryan Khan anak Shah Rukh Khan Tetap Dijebloskan Penjara

"Dari situ didapat lagi uang tunai hasil penjualan Rp 1.135.000 , YZ ini baru saja selesai mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021). 

Akibat perbuatanya YZ beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Saat ini, polisi sedang memburu pemasok barang haram itu. Polisi sudah mengantongi identitas oknum penyuplai narkoba ke YZ.

"Si A masuk dalam daftar pencarian orang yang sampai saat ini masih dikejar," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Polisi Militer di Medan Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba

Load More