SuaraKaltim.id - Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu provinsi terkaya di Ibu Pertiwi. Namun, siapa sangka, Bumi Etam itu masih memiliki rumah tak layak huni yang tersebar di kota dan kabupatennya.
Untuk diketahui, sebanyak 51.722 unit rumah tak layak huni tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Tiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menargetkan 5 ribu unit rumah direhabilitasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR dan PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, untuk skema pembiayaan rehabilitasi dari APBD Kaltim, APBN maupun APBD Kota dan Kabupaten di Kaltim.
“Yang mana setiap tahunnya ditergetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni,” ujarnya disela-sela peninjauan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Balikpapan oleh Gubernur Kaltim, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Diprediksi Berkabut Pada Dini Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 18 Oktober 2021
Ia mengatakan, hingga tahun ketiga rumah tak layak huni yang sudah direhabilitasi sebanyak 15.072 unit. Lalu, tahun ini sebanyak 1.100 unit rumah layak huni direhabilitasi lagi.
“Dan alhamdulilah sampai dengan tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15.072 unit aartinya kita sudah suprplus 72 unit. Pada tahun ini Kaltim menargetkan 1.100 unit rumah melalui APBD murni Provinsi,” jelasnya.
Untuk Kota Balikpapan sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi. Tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar. Satu rumah itu nilainya rata-rata Rp 25 juta,” sebutnya.
Ia melanjutkan, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya untuk luas area kumuh yang bisa ditangani pemerintah daerah.
Baca Juga: Program Makmur Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Pertanian Hingga 145 Persen
“Kendala kami adalah masalah kewenangan, karena pembatasan kewenangan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah provinsi hanya dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10 sampai 15 hektar. Sedangkan kumuh 15 hekar ketas adalah kewenangan Pemerintah Pusat, kemudian 10 hektar kebawah adalah kewenangannya kabupaten kota,” pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
13 Desain Tiang Rumah Minimalis Modern, Terlihat Mewah dan Nyaman!
-
6 Tanaman Pagar yang Bikin Rumah Lebih Asri dan Estetik, Nomor 2 Dipakai di Istana Singapura!
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 8 Juli 2025, Waspada Saldo Gratis Palsu!
-
Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
-
Reformasi BUMD Kaltim Berlanjut, Rekrutmen Direksi Kini Diperluas