SuaraKaltim.id - Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu provinsi terkaya di Ibu Pertiwi. Namun, siapa sangka, Bumi Etam itu masih memiliki rumah tak layak huni yang tersebar di kota dan kabupatennya.
Untuk diketahui, sebanyak 51.722 unit rumah tak layak huni tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Tiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menargetkan 5 ribu unit rumah direhabilitasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR dan PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, untuk skema pembiayaan rehabilitasi dari APBD Kaltim, APBN maupun APBD Kota dan Kabupaten di Kaltim.
“Yang mana setiap tahunnya ditergetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni,” ujarnya disela-sela peninjauan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Balikpapan oleh Gubernur Kaltim, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, hingga tahun ketiga rumah tak layak huni yang sudah direhabilitasi sebanyak 15.072 unit. Lalu, tahun ini sebanyak 1.100 unit rumah layak huni direhabilitasi lagi.
“Dan alhamdulilah sampai dengan tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15.072 unit aartinya kita sudah suprplus 72 unit. Pada tahun ini Kaltim menargetkan 1.100 unit rumah melalui APBD murni Provinsi,” jelasnya.
Untuk Kota Balikpapan sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi. Tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar. Satu rumah itu nilainya rata-rata Rp 25 juta,” sebutnya.
Ia melanjutkan, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya untuk luas area kumuh yang bisa ditangani pemerintah daerah.
Baca Juga: Diprediksi Berkabut Pada Dini Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 18 Oktober 2021
“Kendala kami adalah masalah kewenangan, karena pembatasan kewenangan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah provinsi hanya dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10 sampai 15 hektar. Sedangkan kumuh 15 hekar ketas adalah kewenangan Pemerintah Pusat, kemudian 10 hektar kebawah adalah kewenangannya kabupaten kota,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim
-
Wilayah Penyangga IKN Bidik Zona Hijau Malaria pada 2026