SuaraKaltim.id - Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu provinsi terkaya di Ibu Pertiwi. Namun, siapa sangka, Bumi Etam itu masih memiliki rumah tak layak huni yang tersebar di kota dan kabupatennya.
Untuk diketahui, sebanyak 51.722 unit rumah tak layak huni tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Tiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menargetkan 5 ribu unit rumah direhabilitasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR dan PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, untuk skema pembiayaan rehabilitasi dari APBD Kaltim, APBN maupun APBD Kota dan Kabupaten di Kaltim.
“Yang mana setiap tahunnya ditergetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni,” ujarnya disela-sela peninjauan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Balikpapan oleh Gubernur Kaltim, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, hingga tahun ketiga rumah tak layak huni yang sudah direhabilitasi sebanyak 15.072 unit. Lalu, tahun ini sebanyak 1.100 unit rumah layak huni direhabilitasi lagi.
“Dan alhamdulilah sampai dengan tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15.072 unit aartinya kita sudah suprplus 72 unit. Pada tahun ini Kaltim menargetkan 1.100 unit rumah melalui APBD murni Provinsi,” jelasnya.
Untuk Kota Balikpapan sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi. Tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar. Satu rumah itu nilainya rata-rata Rp 25 juta,” sebutnya.
Ia melanjutkan, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya untuk luas area kumuh yang bisa ditangani pemerintah daerah.
Baca Juga: Diprediksi Berkabut Pada Dini Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 18 Oktober 2021
“Kendala kami adalah masalah kewenangan, karena pembatasan kewenangan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah provinsi hanya dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10 sampai 15 hektar. Sedangkan kumuh 15 hekar ketas adalah kewenangan Pemerintah Pusat, kemudian 10 hektar kebawah adalah kewenangannya kabupaten kota,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat