SuaraKaltim.id - Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu provinsi terkaya di Ibu Pertiwi. Namun, siapa sangka, Bumi Etam itu masih memiliki rumah tak layak huni yang tersebar di kota dan kabupatennya.
Untuk diketahui, sebanyak 51.722 unit rumah tak layak huni tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Tiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menargetkan 5 ribu unit rumah direhabilitasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR dan PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, untuk skema pembiayaan rehabilitasi dari APBD Kaltim, APBN maupun APBD Kota dan Kabupaten di Kaltim.
“Yang mana setiap tahunnya ditergetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni,” ujarnya disela-sela peninjauan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Balikpapan oleh Gubernur Kaltim, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Diprediksi Berkabut Pada Dini Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 18 Oktober 2021
Ia mengatakan, hingga tahun ketiga rumah tak layak huni yang sudah direhabilitasi sebanyak 15.072 unit. Lalu, tahun ini sebanyak 1.100 unit rumah layak huni direhabilitasi lagi.
“Dan alhamdulilah sampai dengan tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15.072 unit aartinya kita sudah suprplus 72 unit. Pada tahun ini Kaltim menargetkan 1.100 unit rumah melalui APBD murni Provinsi,” jelasnya.
Untuk Kota Balikpapan sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi. Tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar. Satu rumah itu nilainya rata-rata Rp 25 juta,” sebutnya.
Ia melanjutkan, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya untuk luas area kumuh yang bisa ditangani pemerintah daerah.
Baca Juga: Program Makmur Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Pertanian Hingga 145 Persen
“Kendala kami adalah masalah kewenangan, karena pembatasan kewenangan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah provinsi hanya dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10 sampai 15 hektar. Sedangkan kumuh 15 hekar ketas adalah kewenangan Pemerintah Pusat, kemudian 10 hektar kebawah adalah kewenangannya kabupaten kota,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
-
700 Rumah Tak Layak Huni di Jakpus Bakal Direnovasi, Warga Dipindah ke Kontrakan
-
Berhasil Pertahankan PROPER Emas ke-8, Pupuk Kaltim Perkuat Posisi Sebagai Pelopor Keberlanjutan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN