Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:54 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKaltim.id - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Balikpapan meluruskan adanya pemberitaan yang mengatakan jika pihak PPA tidak merespon adanya laporan terhadap tindakan kekerasaan seksual anak dibawah umur.

“Awalnya pada Juni lalu, korban yang berusia sekitar 15 tahun tersebut laporan ke kami, kemudian kita jelaskan untuk melakukan visum, namun hasil visum yang ditunggu lama keluar karena dokternya pada saat itu lagi sakit,” ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Ia melanjutkan, setelah dilakukan proses visum dibuatlah laporan pengaduan karena masih dalam tahap lidik, lantaran anak yang memberikan informasi ini keterangan yang disampaikan belum pasti oleh korban.

“Karena si korban ini masih sayang sama pelaku yang juga pacar dari korban,” akunya.

Baca Juga: Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur

“Jadi yang diberitakan itu gak benar, korban ini menutupi keterangan yang sebenarnya, seperti masih melindung si pelaku,” tambahnya.

Setelah adanya laporan yang masuk, tiga hari kemudian Unit PPA memanggil kembali orang tuanya korban. Dari mereka mengatakan anaknya kabur dari rumah sehingga sampai sekarang pihak PPA tidak melakukan tindakan.

“Kalau keterangan korban ini belum kuat informasinya, kita mau introgasi lebih dalam korbannya waktu itu kabur, sekarang kita panggil lagi katanya ada urusan keluarga di Samarinda,” katanya.

Terkait bukti hasil visum, Iskandar mengaku sudah mengantongi hasilnya tapi belum bisa disampaikan ke media, karena merupakan acuan ke arah laporan yang resmi.

“Pelaku dan korban ini pacaran yang kenalnya di sosmed, kemudian sempat jalan bareng terjadilah hal yang tidak-tidak,” tutupnya.

Baca Juga: Miris! Anak di Bawah Umur Racun Kekasih yang Sedang Hamil hingga Tewas

Load More