SuaraKaltim.id - Meski sudah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak 24 Agustus lalu, ganti rugi warga pemilik lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) hingga kini belum menemui titik terang.
Terbaru, sejumlah warga di RT 37, Kelurahan Manggar, kembali melakukan aksi menutup ruas Jalan Tol Balsam Kilometer 6, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Senin (25/10/2021) pagi.
Tuntutan mereka hanya satu, pemerintah segera membayar ganti rugi lahan, yang sudah beberapa tahun belakangan menggantung.
Hermin, salah satu warga mengaku geram dengan sikap pemerintah. Ia menilai, pemerintah tak serius menangani persoalan ganti rugi lahan ini. Padahal, lanjut dia, warga sudah sangat kooperatif sedari proyek pembangunan jalan dimulai.
“Kemarin ada pertemuan dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Janjinya 12 hari setelah pertemuan akan ada penyelesaian, buktinya sampai sekarang tidak ada,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia yang dua bidang lahannya terkena pembebasan, bahkan mengancam aksi penutupan akses akan terus dilakukan jika pemerintah tak kunjung membayar ganti rugi.
“Kalau perlu saya timbun lagi jalan ini dengan tanah, saya tanami lagi seperti dulu,” ancamnya.
Fony Malisa, warga lain menambahkan, selama ini warga tak pernah menuntut harga tertentu dalam proses pembebasan lahan. “Kami dari awal selalu kooperatif, harga ditentukan sepihak pemerintah, kami tidak pernah protes. Tapi kenapa sampai sekarang justru kami dipersulit,” kata dia.
Kuasa hukum warga, Yesayas Rohi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemkot Balikpapan, awal September lalu, warga diminta menunggu 12 hari untuk proses penyelesaian. Namun faktanya, hingga 12 hari kedua, pemerintah tak kunjung memberi kejelasan.
Baca Juga: Punya Gelar Kota Paling Bersih Se-ASEAN, Tak Semua Wilayah di Balikpapan Punya Bank Sampah
“Bahkan ini sudah masuk dua bulan, warga tak kunjung mendapat kabar. Saya mencoba memaklumi sikap warga yang kembali menutup jalan tol,” ujar Yesayas.
Dia menyebut, kunci utama penyelesaian kasus ini ada di Pemkot Balikpapan. Sebab, selama ini yang jadi soal adalah penentuan wilayah. Ia juga menampik adanya kabar tumpang tindih lahan.
“Kan ada yang menganggap lahan ini masuk Balikpapan Utara, padahal kan ini masuk Balikpapan Timur. Sebenarnya kalau ini klir, tidak ada masalah lagi,” tutur dia.
Jika persoalan wilayah ini bisa disikapi sedari awal, Yesayas menilai uang ganti rugi tak perlu sampai dititipkan di pengadilan.
Kontributor: Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru