SuaraKaltim.id - Meski sudah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak 24 Agustus lalu, ganti rugi warga pemilik lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) hingga kini belum menemui titik terang.
Terbaru, sejumlah warga di RT 37, Kelurahan Manggar, kembali melakukan aksi menutup ruas Jalan Tol Balsam Kilometer 6, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Senin (25/10/2021) pagi.
Tuntutan mereka hanya satu, pemerintah segera membayar ganti rugi lahan, yang sudah beberapa tahun belakangan menggantung.
Hermin, salah satu warga mengaku geram dengan sikap pemerintah. Ia menilai, pemerintah tak serius menangani persoalan ganti rugi lahan ini. Padahal, lanjut dia, warga sudah sangat kooperatif sedari proyek pembangunan jalan dimulai.
“Kemarin ada pertemuan dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Janjinya 12 hari setelah pertemuan akan ada penyelesaian, buktinya sampai sekarang tidak ada,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia yang dua bidang lahannya terkena pembebasan, bahkan mengancam aksi penutupan akses akan terus dilakukan jika pemerintah tak kunjung membayar ganti rugi.
“Kalau perlu saya timbun lagi jalan ini dengan tanah, saya tanami lagi seperti dulu,” ancamnya.
Fony Malisa, warga lain menambahkan, selama ini warga tak pernah menuntut harga tertentu dalam proses pembebasan lahan. “Kami dari awal selalu kooperatif, harga ditentukan sepihak pemerintah, kami tidak pernah protes. Tapi kenapa sampai sekarang justru kami dipersulit,” kata dia.
Kuasa hukum warga, Yesayas Rohi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemkot Balikpapan, awal September lalu, warga diminta menunggu 12 hari untuk proses penyelesaian. Namun faktanya, hingga 12 hari kedua, pemerintah tak kunjung memberi kejelasan.
Baca Juga: Punya Gelar Kota Paling Bersih Se-ASEAN, Tak Semua Wilayah di Balikpapan Punya Bank Sampah
“Bahkan ini sudah masuk dua bulan, warga tak kunjung mendapat kabar. Saya mencoba memaklumi sikap warga yang kembali menutup jalan tol,” ujar Yesayas.
Dia menyebut, kunci utama penyelesaian kasus ini ada di Pemkot Balikpapan. Sebab, selama ini yang jadi soal adalah penentuan wilayah. Ia juga menampik adanya kabar tumpang tindih lahan.
“Kan ada yang menganggap lahan ini masuk Balikpapan Utara, padahal kan ini masuk Balikpapan Timur. Sebenarnya kalau ini klir, tidak ada masalah lagi,” tutur dia.
Jika persoalan wilayah ini bisa disikapi sedari awal, Yesayas menilai uang ganti rugi tak perlu sampai dititipkan di pengadilan.
Kontributor: Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026