SuaraKaltim.id - Meski sudah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak 24 Agustus lalu, ganti rugi warga pemilik lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) hingga kini belum menemui titik terang.
Terbaru, sejumlah warga di RT 37, Kelurahan Manggar, kembali melakukan aksi menutup ruas Jalan Tol Balsam Kilometer 6, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Senin (25/10/2021) pagi.
Tuntutan mereka hanya satu, pemerintah segera membayar ganti rugi lahan, yang sudah beberapa tahun belakangan menggantung.
Hermin, salah satu warga mengaku geram dengan sikap pemerintah. Ia menilai, pemerintah tak serius menangani persoalan ganti rugi lahan ini. Padahal, lanjut dia, warga sudah sangat kooperatif sedari proyek pembangunan jalan dimulai.
“Kemarin ada pertemuan dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Janjinya 12 hari setelah pertemuan akan ada penyelesaian, buktinya sampai sekarang tidak ada,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia yang dua bidang lahannya terkena pembebasan, bahkan mengancam aksi penutupan akses akan terus dilakukan jika pemerintah tak kunjung membayar ganti rugi.
“Kalau perlu saya timbun lagi jalan ini dengan tanah, saya tanami lagi seperti dulu,” ancamnya.
Fony Malisa, warga lain menambahkan, selama ini warga tak pernah menuntut harga tertentu dalam proses pembebasan lahan. “Kami dari awal selalu kooperatif, harga ditentukan sepihak pemerintah, kami tidak pernah protes. Tapi kenapa sampai sekarang justru kami dipersulit,” kata dia.
Kuasa hukum warga, Yesayas Rohi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemkot Balikpapan, awal September lalu, warga diminta menunggu 12 hari untuk proses penyelesaian. Namun faktanya, hingga 12 hari kedua, pemerintah tak kunjung memberi kejelasan.
Baca Juga: Punya Gelar Kota Paling Bersih Se-ASEAN, Tak Semua Wilayah di Balikpapan Punya Bank Sampah
“Bahkan ini sudah masuk dua bulan, warga tak kunjung mendapat kabar. Saya mencoba memaklumi sikap warga yang kembali menutup jalan tol,” ujar Yesayas.
Dia menyebut, kunci utama penyelesaian kasus ini ada di Pemkot Balikpapan. Sebab, selama ini yang jadi soal adalah penentuan wilayah. Ia juga menampik adanya kabar tumpang tindih lahan.
“Kan ada yang menganggap lahan ini masuk Balikpapan Utara, padahal kan ini masuk Balikpapan Timur. Sebenarnya kalau ini klir, tidak ada masalah lagi,” tutur dia.
Jika persoalan wilayah ini bisa disikapi sedari awal, Yesayas menilai uang ganti rugi tak perlu sampai dititipkan di pengadilan.
Kontributor: Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga