Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:39 WIB
Kedua tersangka diamankan atas kepemilikan sabu-sabu 15,7 gram. [KlikKaltim.com]

"Masih mengejar pemasok AF yang diketahui berasal dari luar Bontang," ungkapnya. 

Kedua tersangka MI dan AF dibawa ke MKedua tersangka, mereka dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika. 

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kaltim Bebas Dari Zona Merah, Penambahan Kasus Covid-19 Ada 23 Orang

Load More