Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:19 WIB
Ilustrasi tes PCR--Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Menuruti permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga tes PCR Covid-19 pun diturunkan. Untuk di Jawa-Bali harga maksimal mencapai Rp 275 ribu, sedangkan untuk di luar Jawa-Bali batas tertinggi senilai Rp 300 ribu.

Penurunan harga secara cepat itu tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena pemberlakuannya yang dilakukan dalam waktu cepat. Menanggapi hal tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan penyebabnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir mengatakan, kini harga beberapa alat kesehatan memang sudah lebih murah jika dibandingkan saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

"Oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tadi sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga."

Baca Juga: Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!

"Apakah itu harga alat, termasuk juga harga bahan habis pakai, hazmat dan sebagainya," katanya disadur dari Suara.com, Rabu (27/10/2021).

"Ini menyebabkan harga itu (swab PCR) kita turunkan yang semula Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu. Intinya kita harapkan bahwa hasil dan pemeriksaan PCR ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab," imbuhnya.

Harga batas maksimal tes PCR sedikit lebih mahal untuk wilayah di luar Jawa-Bali, yakni Rp 300 ribu.

Ia melanjutkan, kini sudah ada sekitar 1.000 laboratorium tersebar di sejumlah wilayah yang bisa melakukan tes PCR. Kemenkes masih mengidentifikasi daerah mana saja yang belum memiliki mesin PCR.

"Kita nanti akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk mengingatkan mesin PCR di daerah tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Soal Harga Tes PCR, Puan: Jangan Lebih Mahal Dari Tiket Transportasi Publik

Diketahui, hasil tes PCR saat ini kembali menjadi syarat bagi penumpang pesawat. Kadir mengungkapkan, dasar pemerintah kembali menerapkan aturan tersebut karena kapasitas penumpang di dalam pesawat telah ditingkatkan hingga 90 persen.

"Hampir semua maskapai mengoperasionalkan pesawat dengan hampir 90 persen. Artinya sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilakukan. Oleh karena itu untuk menjamin bahwa yang betul-betul akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi dari menularkan Covid," tandasnya.

Load More