SuaraKaltim.id - Terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47) dituntut 15 tahun penjara. John Bunga juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Hasil itu merupakan pengajuan banding oleh pengacara dari John Bunga yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021. Keputusan itupun tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nomor194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.
Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurungan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelarnya di sebuah kafe di Jl Yos Sudarso II Sangatta Utara, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan, putusan yang awalnya hukuman mati berubah jadi hukuman 15 tahun itu direvisi berdasarkan pertimbangan dengan alasan terdakwa merupakan bukan jaringan internasional serta terdakwa belum mengedarkan barang haram tersebut sehingga tak ada memberikan efek kerugian terhadap masyarakat.
“Pertimbangan alasan meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bukan jaringan internasional serta sejauh ini tak ada memberikan kerugian maupun dampak ke masyarakat,” paparnya.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya.
“Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis sebelumnya yakni hukuman mati. Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil ini (15 tahun penjara),” tutupnya.
Baca Juga: Selundupkan 3,2 Kg Sabu, ARP Terancam Hukuman Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas