SuaraKaltim.id - Terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47) dituntut 15 tahun penjara. John Bunga juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Hasil itu merupakan pengajuan banding oleh pengacara dari John Bunga yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021. Keputusan itupun tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nomor194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.
Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurungan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelarnya di sebuah kafe di Jl Yos Sudarso II Sangatta Utara, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Selundupkan 3,2 Kg Sabu, ARP Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan, putusan yang awalnya hukuman mati berubah jadi hukuman 15 tahun itu direvisi berdasarkan pertimbangan dengan alasan terdakwa merupakan bukan jaringan internasional serta terdakwa belum mengedarkan barang haram tersebut sehingga tak ada memberikan efek kerugian terhadap masyarakat.
“Pertimbangan alasan meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bukan jaringan internasional serta sejauh ini tak ada memberikan kerugian maupun dampak ke masyarakat,” paparnya.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya.
“Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis sebelumnya yakni hukuman mati. Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil ini (15 tahun penjara),” tutupnya.
Baca Juga: Viral Video Ibu Menangis Histeris Dijatuhi Hukuman Mati karena Edarkan Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Kaltim Jadi Pusat Konsolidasi Nasional Gerakan PKK Tahun 2025
-
Kunjungan ke Kawasan Inti IKN Tanpa Biaya, Pungli Akan Ditindak Tegas
-
Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi, Perkuat Tata Kelola Informasi Publik
-
Ultimatum 1x24 Jam Dilanggar, Pemprov Kaltim Didesak Tutup Kantor Aplikator
-
Isu Prostitusi dan Judi di IKN Cuma Informasi Lama, Tegas Kepala Otorita