SuaraKaltim.id - Kantor Dinas Sosial (Dissos) Balikpapan dipadati ratusan ahli waris kematian akibat Covid-19 pada Kamis (28/10/2021) pagi. Pada hari ini memang merupakan batas terakhir pendaftaran bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim asuransi kematian keluarga yang dimakamkan secara Covid-19.
“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran ahli waris. Kita buka sesuai jam kerja saja yaitu sampai dengan jam empat sore,” ujar Kepala Dissos Kota Balikpapan Hari Purnomo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Meski ahli waris yang mendaftar ke Dissos Balikpapan membludak, ia memastikan pihaknya menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
“Masyarakat yang datang kami ingatkan untuk saling menjaga jarak karena status kita masih pandemi Covid-19. Kami di Dinas Sosial juga menggunakan protokol kesehatan secara ketat, ” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari 500 kuota yang disediakan, saat ini sebanyak 400 yang telah mendaftar dan telah diverifikasi datanya oleh Dissos Balikpapan. Adapun besaran santunan asuransi yang dibayarkan kepada masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp 10 juta.
“Kami kini telah memverifikasi data ahli waris penerima santunan kematian akibat Covid 19. Sampai saat ini jumlahnya 400 ahli waris. Kita lihat saja sampai sore ini,” katanya.
Ia pun mengingatkan kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan santunan tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga korban, fotokopi legalisir surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas setempat dan surat keterangan bahwa korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Untuk surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan puskesmas bisa juga diganti dengan fotokopi akta kematian dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil. Fotokopi nya harus dilegalisir sebagai bukti bahwa akta tersebut asli, ” tegasnya.
Adapun mekanisme pencairan, disampaikan olehnya, kewenangannya ada pada Pemprov Kaltim. Ia berujar anggaran untuk asuransi kematian akibat Covid-19 bersumber dari APBD Provinsi.
Baca Juga: Program Makmur Pupuk Kaltim Tingkatkan Produktivitas Melon dan Semangka Kutai Kartanegara
Untuk itu pada 29 Oktober 2021, seluruh berkas yang masuk akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diverifikasi ulang dan diproses pencairannya.
“Sehari setelah ditutupnya pendaftaran yaitu pada 29 Oktober, Dinas Sosial langsung mengajukannya ke pemerintah Provinsi untuk diverifikasi ulang."
“Semoga semua ahli waris di Balikpapan pengajuannya diterima dan mendapatkan santunan sosial dari Pemprov ini. Mudah-mudahan bermanfaat untuk ahli waris tentunya,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin