SuaraKaltim.id - Kantor Dinas Sosial (Dissos) Balikpapan dipadati ratusan ahli waris kematian akibat Covid-19 pada Kamis (28/10/2021) pagi. Pada hari ini memang merupakan batas terakhir pendaftaran bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim asuransi kematian keluarga yang dimakamkan secara Covid-19.
“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran ahli waris. Kita buka sesuai jam kerja saja yaitu sampai dengan jam empat sore,” ujar Kepala Dissos Kota Balikpapan Hari Purnomo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Meski ahli waris yang mendaftar ke Dissos Balikpapan membludak, ia memastikan pihaknya menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
“Masyarakat yang datang kami ingatkan untuk saling menjaga jarak karena status kita masih pandemi Covid-19. Kami di Dinas Sosial juga menggunakan protokol kesehatan secara ketat, ” ucapnya.
Baca Juga: Program Makmur Pupuk Kaltim Tingkatkan Produktivitas Melon dan Semangka Kutai Kartanegara
Ia menjelaskan, dari 500 kuota yang disediakan, saat ini sebanyak 400 yang telah mendaftar dan telah diverifikasi datanya oleh Dissos Balikpapan. Adapun besaran santunan asuransi yang dibayarkan kepada masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp 10 juta.
“Kami kini telah memverifikasi data ahli waris penerima santunan kematian akibat Covid 19. Sampai saat ini jumlahnya 400 ahli waris. Kita lihat saja sampai sore ini,” katanya.
Ia pun mengingatkan kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan santunan tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga korban, fotokopi legalisir surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas setempat dan surat keterangan bahwa korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Untuk surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan puskesmas bisa juga diganti dengan fotokopi akta kematian dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil. Fotokopi nya harus dilegalisir sebagai bukti bahwa akta tersebut asli, ” tegasnya.
Adapun mekanisme pencairan, disampaikan olehnya, kewenangannya ada pada Pemprov Kaltim. Ia berujar anggaran untuk asuransi kematian akibat Covid-19 bersumber dari APBD Provinsi.
Baca Juga: Tambah 21 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim, 3 Daerah Masih Zona Oranye
Untuk itu pada 29 Oktober 2021, seluruh berkas yang masuk akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diverifikasi ulang dan diproses pencairannya.
Berita Terkait
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Kasus Sengketa Warisan Keluarga, Indira Sudiro eks Puteri Indonesia Kecewa Penggugat Absen di Sidang Mediasi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN