SuaraKaltim.id - Maraknya aksi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polda Kaltim langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol.
Satgas Pinjol bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol yang kerap melakukan pengancaman kepada customer. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat.
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak Pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021) sore.
Untuk memudahkan masyarakat melapor, pihaknya menyediakan email khusus untuk menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap Pinjol yang di mana portalnya adalah satgaspinjolkaltim@gmail.com. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," paparnya.
Jika masyarakat memang akan memanfaatkan Pinjol kata dia, terlebih dahulu memeriksa legalitas Pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar Pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan.
"Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa di cek legalitasnya di www.ojk.co.id.," jelasnya.
Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan Pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman.
"Kemudian di sc tampilan bukti kepesertaan pinjol jika memang ikut pinjol, serta bukti tranfer dan bukti intimidasi dan ancaman dengan unggahan foto yang tidak senonoh, dan upayakan mengetahui kantor pinjol itu kemudian datang ke kantor Polisi terdekat untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Baca Juga: Kominfo Klaim Tindak Tegas Pinjol Ilegal dengan Penguatan Regulasi
Saat ini baru satu pelapor korban Pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim.
"Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pun demikian pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor Pinjol itu.
"Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda setempat untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang Pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas