SuaraKaltim.id - Maraknya aksi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polda Kaltim langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol.
Satgas Pinjol bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol yang kerap melakukan pengancaman kepada customer. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat.
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak Pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021) sore.
Untuk memudahkan masyarakat melapor, pihaknya menyediakan email khusus untuk menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap Pinjol yang di mana portalnya adalah satgaspinjolkaltim@gmail.com. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," paparnya.
Jika masyarakat memang akan memanfaatkan Pinjol kata dia, terlebih dahulu memeriksa legalitas Pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar Pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan.
"Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa di cek legalitasnya di www.ojk.co.id.," jelasnya.
Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan Pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman.
"Kemudian di sc tampilan bukti kepesertaan pinjol jika memang ikut pinjol, serta bukti tranfer dan bukti intimidasi dan ancaman dengan unggahan foto yang tidak senonoh, dan upayakan mengetahui kantor pinjol itu kemudian datang ke kantor Polisi terdekat untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Baca Juga: Kominfo Klaim Tindak Tegas Pinjol Ilegal dengan Penguatan Regulasi
Saat ini baru satu pelapor korban Pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim.
"Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pun demikian pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor Pinjol itu.
"Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda setempat untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang Pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim