Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 November 2021 | 19:40 WIB
Kabag KDAWP Balikpapan Arfiansyah. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah kota memastikan batas wilayah Balikpapan dengan dua kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sudah selesai dan tidak ada masalah.

Penyelesaian batas wilayah ini untuk mencegah terjadinya masalah tumpang tindih batas wilayah, sekaligus untuk memastikan bahwa Balikpapan telah tertib administrasi batas wilayah. Di samping itu, juga untuk memberikan kepastian hukum jika ada sengketa lahan yang muncul dikemudian hari.

Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, untuk batas-batas wilayah Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya, seperti PPU dan Kukar tidak ada masalah karena sudah jelas titik-titiknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (SK Permendagri).

“Batas wilayah Kota Balikpapan dengan Kukar sudah ada berdasarkan Permendagri Nomor 30 tahun 2017 dan dengan Kab PPU berdasarkan Permendagri nomor 48 tahun 2012, artinya batas wilayah tersebut sudah berkekuatan hukum,” ujar Arfiansyah disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Diskes Balikpapan Klaim Warga Kota Minyak yang Belum Vaksin Tersisa 18 Persen

Namun menurutnya, masih ada beberapa sub segmen batas antar pilar yang perlu penegasan batas kembali. Misalnya, dengan Kukar bahwa sudah sepakat untuk merapikan garis batas berdasarkan titik koordinat yang ada di lampiran Permendagri yang seharusnya tepat.

“Yang jadi pembahasan itu contoh Kota Balikpapan dengan Kukar di dalam Permendagri sudah penerapan batas wilayahnya melalui peta koordinat lampirannya. Begitu kita cek di peta ada yang gak nyambung atau tidak sesuai, misalnya yang jalan area kebun, ternyata dikoordinat posisi gak sama atau melenceng."

“Padahal maksudnya titik koordinat ada posisi di jalan itu, secara administrasi harus kita tegaskan dengan Kukar dan inipun sudah kami cek ke lapangan, dan dibuatkan berita acara,” imbuhnya.

Meski dalam peta dengan titik kordinat ada perbedaan namun hal itu sudah disepakati bersama dan tidak menimbulkan problem antara daerah terkait batas wilayah itu.

Katanya, salah satu contohnya pintu gerbang perbatasan Balikpapan dan Kukar di Jalan Soekarno Hatta Km 24, posisi gapura yang aslinya harus pas ditengah batas. Namun, karena terkendala lahan yang miring tak sesuai, maka dibuatkan agak mundur kebelakang masuk wilayah Balikpapan. 

Baca Juga: Jalanan Licin, Tabrakan Beruntun Melibatkan 4 Kendaraan Terjadi di Balikpapan

“Hal inilah yang nanti kami benahi juga, termasuk usulan pak Walikota yang ingin membuat pintu gerbang sebagai penanda perbatasan antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya. Selama inikan tanda perbatasan kita dengan Kukar hanya tiang besi dan ini kurang menarik, sehingga akan dilakukan pembenahan," tandasnya.

Load More