Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 November 2021 | 17:18 WIB
Ilustrasi tes PCR/antigen. [Ilustrasi: Suara.com/Ema]

SuaraKaltim.id - Warga Pandansari Balikpapan akan melakukan gugatan perdata terhadap Klinik Juanson karena mengabaikan somasi yang dilayangkan terkait pelayanan tes PCR.

HM Selle S selaku kuasa hukum menyatakan, sebelumnya telah melayangkan somasi ke Klinik Juanson. Namun sayang, hingga kini  tak ada respon apapun, sehingga akan mengajukan gugatan.

“Kami sudah lakukan somasi terkait keberatan klien kami atas hasil lab PCR, namun tidak ada jawaban sama sekali dari Klinik Juanson. Seharusnya kan dijawab dan direspon juga secara tertulis, atau diajak bertemu atau berunding, karena Klien kami konsumen tetap di Klinik tersebut," ungkapnya, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).

Kasus tersebut, beawal saat kliennya bersama keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke Makassar untuk Takziah. Kemudian, mereka melakukan tes PCR di Klinik Juanson sebagai syarat penerbangan. Ia menjelaskan, klien beserta keluarganya itu terdiri dari 6 orang yang akan bersama-sama menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR

Dari hasil tes PCR itu diketahui ternyata positif terinveksi Covid-19. Namun, karena merasa sehat-sehat saja dan tidak ada gejala. Sehingga kemudian melakukan tes PCR di klinik lain. Tes PCR selanjutnya dilakukan esok hari setelah mendapatkan hasil dari Klinik Juanson.

“Melakukan tes PCR di Klinik Juanson tersebut pada tanggal 7 Oktober 2021 jam 11.00 Wita, yang mana hasilnya saat itu positif Positif SARS-CoV-2 (CT : 33.21),” bebernya.

Akibat hasil laboratorium yang menyatakan bahwa kliennya terkonfirmasi Covid-19, perjalanan yang akan dilakukan tersebut terpaksa dibatalkan.

“Gara-gara hasil lab tersebut klien kami gagal berangkat bersama suami dan anaknya sejumlah 3 orang, padahal ini acara penting sekali,” ujarnya.

Ternyata dari hasil tes PCR pada 8 Oktober 2021 diketahui hasilnya negatif. Hal ini tentu membuat kliennya bingung. Akhirnya, somasi pun dilayangkan karena kliennya merasa sudah dirugikan.

Baca Juga: Diskes Balikpapan Klaim Warga Kota Minyak yang Belum Vaksin Tersisa 18 Persen

“Klien kami sudah merasa dirugikan dengan hasil lab yang positif tersebut. Klien kami hanya ingin kekecewaan kami dijawab dan direspon oleh Klinik Juanson, bukan dibiarkan saja,” lugasnya.

Dalam somasi itu mempertanyakan, hasil tes PCR kliennya di Klinik Juanson dengan klinik lain yang berbeda. Sementara perbedaan waktu tes PCR hanya dalam waktu satu hari.

Ia mengatakan, jika hasil tes PCR banyak yang positif justru akan berdampak status PPKM di daerah, khususnya Balikpapan. Sehingga ia menilai, kondisi tersebut justru menyesatkan masyarakat.

“Kenapa bisa berbeda dalam waktu tidak sampai sehari semalam sudah beda hasil PCR-nya, apakah bisa dalam sehari Covid-19 langsung sembuh?," tandasnya.

Load More