SuaraKaltim.id - Terkait permasalahan sengketa atas kepemilikan tanah di akses Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) seksi 5, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan jawaban untuk tuntutan warga RT 37 Kelurahan Manggar yang mengklaim, Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindaklanjut dari rapat di Kantor Wali Kota pada Rabu (8/9/2021).
Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setkot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, sebenarnya surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut, telah disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon, pada 23 September 2021 yang lalu.
“Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan penetapan batas dan pembentukan kecamatan wilayah Kota Balikpapan. (Hal itu tertuang) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir,” ujanya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/11/2021).
“Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Sudah 60 Persen Batas Wilayah Balikpapan Terdata dan Update, Sisanya?
Ia mengaku, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah, yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh Kepala Daerah.
“Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya, termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur,” akunya.
Ia mengatakan, salah satu lokasinya di seksi 5 Jalan Tol Balsam di mana hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989.
“Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987, berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP tersebut itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah,” jelasnya.
Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 Manggar yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT. 37 Manggar.
Baca Juga: Hasil Tes PCR Berbeda, Klinik Kerap di Komplain Hingga Somasi
“Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan update oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN,” katanya.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN