Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 04 November 2021 | 17:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ruas Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) seksi Samboja-Samarinda. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

SuaraKaltim.id - Permasalahan sengketa lahan di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) juga mendapat tanggapan dari BPN Balikpapan. Kepala Kantor BPN Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam telah menjalankan tugasnya.

Ia menyampaikan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan kegiatan.

“Hal ini dimulai dari persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Inventarisasi dan Identifikasi, Penetapan Penilai, Musyawarah Penetapan Bentuk Nilai Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan Hasil Pengadaan Tanah,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/11/2021).

Adapun permasalahan sengketa kepemilikan tanah terhadap lahan yang termasuk dalam trase KM 6 Jalan Tol Balsam, antara warga RT 37 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, yang menguasai lahan secara fisik dengan beberapa sertifikat yang berlokasi pada objek Pengadaan Tanah.

Baca Juga: Vaksinasi Ibu Hamil di Balikpapan Dilakukan di Rumah Sakit Khusus, Ini 3 Tempat Rujukan

“Sesuai dengan regulasi Pengadaan Tanah dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kedua: Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut dan terhadap penanganan sengketa tersebut telah dilakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pihak bersengketa, tetapi tidak ditemukan kata sepakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Penitipan Uang Ganti Kerugian atau Konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Penetapan Konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada 26 Oktober 2017. Pada 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.

“Undang-undang Pengadaan Tanah juga telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permas tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian,” tuturnya.

Lebih lanjut, kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan. Dihimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balsam yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Sementara itu, Direktur Utama Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), Jinto Sirait selaku pengelola Ruas Tol Balsam juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat Kaltim yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan hingga  pengoperasian penuh, yang merupakan jalan tol pertama di Kalimantan. 

Baca Juga: Sudah 60 Persen Batas Wilayah Balikpapan Terdata dan Update, Sisanya?

“Dengan beroperasinya jalan Tol Balsam secara penuh dapat meningkatkan daya saing daerah serta meningkatkan perekonomian daerah Kalimantan Timur,” tuturnya.

Meski Tol Balsam telah beroperasi secara penuh, JBS membenarkan masih terdapat permasalahan sengketa kepemilikan lahan antara Warga RT 37 Kelurahan Manggar Kota Balikpapan yang  berlokasi di seksi 5 yang belum terselesaikan sampai dengan sekarang. 

Selaku pengelola jalan Tol Balsam, JBS sangat mendukung upaya penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan lahan antar warga dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam pembebasan lahan yaitu PPK Lahan, BPN Balikpapan, Pemkot Balikpapan sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

“Selama beroperasinya Tol Balsam secara penuh telah terjadi beberapa kali penutupan pada badan jalan Tol yang dilakukan oleh Warga, hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan tol yang melintasi Tol Balsam,” akunya. 

Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum berupa penutupan badan jalan Tol Balsam, mengingat permasalahan sengketa kepemilikan lahan antar warga telah di tangani oleh pihak-pihak yang berkompeten.

“Proses mediasi sengketa kepemilikan lahan warga sudah cukup lama namun belum ada kesepakatan antar warga yang bersengketa maka upaya lain penyelesaian sengketa selanjutnya dapat melalui Pengadilan,” tutupnya.

Load More