SuaraKaltim.id - Terkait permasalahan sengketa atas kepemilikan tanah di akses Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) seksi 5, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan jawaban untuk tuntutan warga RT 37 Kelurahan Manggar yang mengklaim, Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindaklanjut dari rapat di Kantor Wali Kota pada Rabu (8/9/2021).
Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setkot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, sebenarnya surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut, telah disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon, pada 23 September 2021 yang lalu.
“Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan penetapan batas dan pembentukan kecamatan wilayah Kota Balikpapan. (Hal itu tertuang) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir,” ujanya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/11/2021).
“Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Sudah 60 Persen Batas Wilayah Balikpapan Terdata dan Update, Sisanya?
Ia mengaku, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah, yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh Kepala Daerah.
“Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya, termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur,” akunya.
Ia mengatakan, salah satu lokasinya di seksi 5 Jalan Tol Balsam di mana hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989.
“Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987, berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP tersebut itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah,” jelasnya.
Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 Manggar yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT. 37 Manggar.
Baca Juga: Hasil Tes PCR Berbeda, Klinik Kerap di Komplain Hingga Somasi
“Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan update oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN,” katanya.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN