SuaraKaltim.id - Iwan Fals dan salah seorang pengurus Organisasi Masyarakat Orang Indonesia (Orgas OI) bersitegang. Penyanyi legendaris Indonesia itu melaporkan orang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021) kemarin.
Pelantun Bento itu tentu memiliki alasan. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan mediasi dengan salah seorang pendiri Ormas tersebut. Hanya saja, upaya mediasi itu diabaikan.
"Kami sudah buka pintu musyawarah tapi nggak ada tanggapan baik. Maka kami bawa perkara ini ke kepolisian," ujar salah satu tim kuasa hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah, di Polda Metro Jaya, melansir dari Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Ia mengungkapkan, dalam upaya mediasi tersebut, pihak kliennya menuntut agar terlapor meminta maaf. Namun, hal itu tak pernah digubris.
Baca Juga: Iwan Fals Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro
"Yang kami minta permintaan maaf secara kekeluargaan atas permintaan yang nggak benar. Tapi nggak ada tanggapan baik," jelasnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS disebut-sebut kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan, tim kuasa hukum lainnya.
Sementara itu, Iwan Fals mengaku hanya menemani sang istri dan anaknya membuat laporan hukum. Ia berharap kasus ini segera selesai dan hukum bisa ditegakkan.
"Ya saya sebagai suami yang baik menemani. Harapannya saya sebagai warga negara ya ikut aturan aja. Kalau hukum ya hukum tapi ada hal berikutnya juga, yaudah makasih," tandasnya.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Polisikan Rekannya Sesama Pendiri OI
Sekedar informasi terlapor yang berinisial KS adalah kuasa hukum dari salah satu pendiri ormas OI. Dalam masalah ini, Iwan Fals sempat dituding melakukan tindakan pemalsuan surat pendirian organisasi OI.
Merasa tak terima dan difitnah, pihak Iwan Fals pun melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!