SuaraKaltim.id - Dirkrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin pagi (8/11/2021) melaksanakan pers rilis terkait kasus investasi “beezy” online yang merugikan ratusan korban.
Adapun tersangka DM (24) warga Samarinda RT 5 Kelurahan Teluk Bayur, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru. Dengan modus operandi tersangka DM menawarkan investasi dana yang bernama investasi bezzy yang dipublikasikan melalui media sosial instagram, Arisanbeezy dan beezydewi.
Dalam instagram tersebut, tersangka DM mengupload foto transfer dana pembayaran investasi dan nomor yang bisa dihubungi jika ingin mengikuti investasi tersebut. Sehingga semua orang yang melihat instagram tersebut dan tertarik untuk mengikuti investasi akan menghubungi nomor yang tertera selanjutnya dimasukan dalam group WhatApps (WA).
Group WA tersebut dikelola oleh tersangka yang isinya menawarkan produk-produk investasi yang bisa diikuti dengan keuntungan senilai 25 persen sampai dengan 70 persen hanya dalam jangka waktu 15 sampai dengan 25 hari.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, jika ada orang yang berminat untuk mengikuti investasi tersebut, maka pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank milik DM.
“Dalam penjualan slot investasi tersangka DM memungut biaya admin sebesae Rp 50 ribu diluar jumlah dana yang diinvestasikan,” kata Yusuf Sutejo melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Selanjutnya banyak masyarakat yang mengikuti investasi tersebut, dengan jumlah nasabah mencapai sekitar 900 orang yang tergabung dalam 4 grup WA, tersebar di seluruh Indonesia. Tersangka DM menerapkan seolah-olah investasi beezy telah mempunyai legalitas yang sah dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara DFS.
“DM juga meyakinkan kepada seluruh investor dengan menjelaskan bahwa pengelolaan dana investasi beezy adalah dengan cara dipinjamkan lagi ke orang lain atau pihak ketiga yang merupakan pengusaha besar yang berdomisili di Berau, dengan bunga yang tinggi dan dalam prosesnya telah melalui survey atau uji kelayalan yang dilakukan oleh tersangka DM,” jelasnya.
Ia mengatakan, terhitung Mei 2021 investasi beezy tidak bisa lagi mengembalikan modal beserta janji keuntungan investasi kepada nasabahnya, yang mengikuti investasi sehingga para nasabah tersebut merasa ditipu oleh investasi beezy. Kemudian, membuat laporan ke polisi dan ada juga yang datang langsung ke Polda Kaltim.
Baca Juga: Hore, Covid-19 Menurun, Pertumbuhan Ekonomi di Balikpapan Membaik
“Investasi beezy yang dikelola oleh tersangka DM ilegal dan tidak berizin serta tidak ada pengelolaan dana investasi seperti yang dijanjikan, yang ada dana tersebut hanya diputar-putar untuk pembayaran bunga kepada konsumen investasi itu sendiri,” akunya.
“Dengan total kerugian korban yang masuk dalam rekening tersebut sebesar Rp 63 miliar,” tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka DM yakni pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan berupa investasi online ilegal yang bernama investasi beezy yang dijalankan menggunalan media elektronik dan media sosial instagram dan WA, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO Pasal 45A UI RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya antara 4 sampai dengan 15 tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu