Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 08 November 2021 | 19:38 WIB
Polda Kaltim bongkar investasi ilegal, kerugian capai Rp 63 miliar. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dirkrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin pagi (8/11/2021) melaksanakan pers rilis terkait kasus investasi “beezy” online yang merugikan ratusan korban.

Adapun tersangka DM (24) warga Samarinda RT 5 Kelurahan Teluk Bayur, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru. Dengan modus operandi tersangka DM menawarkan investasi dana yang bernama investasi bezzy yang dipublikasikan melalui media sosial instagram, Arisanbeezy dan beezydewi. 

Dalam instagram tersebut, tersangka DM mengupload foto transfer dana pembayaran investasi dan nomor yang bisa dihubungi jika ingin mengikuti investasi tersebut. Sehingga semua orang yang melihat instagram tersebut dan tertarik untuk mengikuti investasi akan menghubungi nomor yang tertera selanjutnya dimasukan dalam group WhatApps (WA).

Group WA tersebut dikelola oleh tersangka yang isinya menawarkan produk-produk investasi yang bisa diikuti dengan keuntungan senilai 25 persen sampai dengan 70 persen hanya dalam jangka waktu 15 sampai dengan 25 hari.  

Baca Juga: Hore, Covid-19 Menurun, Pertumbuhan Ekonomi di Balikpapan Membaik

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, jika ada orang yang berminat untuk mengikuti investasi tersebut, maka pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank milik DM.

“Dalam penjualan slot investasi tersangka DM memungut biaya admin sebesae Rp 50 ribu diluar jumlah dana yang diinvestasikan,” kata Yusuf Sutejo melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Selanjutnya banyak masyarakat yang mengikuti investasi tersebut, dengan jumlah nasabah mencapai sekitar 900 orang yang tergabung dalam 4 grup WA, tersebar di seluruh Indonesia. Tersangka DM menerapkan seolah-olah investasi beezy telah mempunyai legalitas yang sah dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara DFS.

“DM juga meyakinkan kepada seluruh investor dengan menjelaskan bahwa pengelolaan dana investasi beezy adalah dengan cara dipinjamkan lagi ke orang lain atau pihak ketiga yang merupakan pengusaha besar yang berdomisili di Berau, dengan bunga yang tinggi dan dalam prosesnya telah melalui survey atau uji kelayalan yang dilakukan oleh tersangka DM,” jelasnya. 

Ia mengatakan, terhitung Mei 2021 investasi beezy tidak bisa lagi mengembalikan modal beserta janji keuntungan investasi kepada nasabahnya, yang mengikuti investasi sehingga para nasabah tersebut merasa ditipu oleh investasi beezy. Kemudian, membuat laporan ke polisi dan ada juga yang datang langsung ke Polda Kaltim.

Baca Juga: Bahlil Teken Komitmen Investasi dengan Perusahaan AS Senilai Rp210 Triliun

“Investasi beezy yang dikelola oleh tersangka DM ilegal dan tidak berizin serta tidak ada pengelolaan dana investasi seperti yang dijanjikan, yang ada dana tersebut hanya diputar-putar untuk pembayaran bunga kepada konsumen investasi itu sendiri,” akunya.

“Dengan total kerugian korban yang masuk dalam rekening tersebut sebesar Rp 63 miliar,” tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka DM yakni pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan berupa investasi online ilegal yang bernama investasi beezy yang dijalankan menggunalan media elektronik dan media sosial instagram dan WA, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO Pasal 45A UI RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukumannya antara 4 sampai dengan 15 tahun penjara,” tutupnya.

Load More