SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang mulai berhemat anggaran belanja bahan bakar di tahun 2022 nanti. Biaya penggunaan operasi bahan bakar untuk mobil dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dibatasi.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/162/BPKAD.02 tentang penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut perubahan alokasi transfer ke daerah pada 2022. Di dalam edaran itu, tiap dinas hanya dibatasi 3 mobil yang menerima pembiayaan operasional BBM atau kupon bensin.
Kendaraan dinas yang dibiayai hanya untuk mobil kepala dinas atau pejabat eselon II serta pejabat eselon III atau setara Kepala Bidang sebanyak 2 unit.
"Satu dinas hanya 3 unit kendaraan, eselon II 1 unit dan eselon III 2 unit," ujar Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Aji Erlynawati melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Baca Juga: Ada 150 KK di Bontang Permai Terdampak Banjir, Ngungsi ke Masjid dan Butuh Nasi Bungkus
Ia mengatakan, kebijakan penghematan ini juga berlaku untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT). Di UPT, mobil yang dibiayai bahan bakarnya dibatasi hanya untuk 2 kendaraan saja.
Di dalam edaran itu, pemerintah membagi dua kategori kendaraan yang dibiayai oleh APBD. Dinas yang berkantor di Bontang Lestari, akan menerima kuota BBM 160 liter per bulan.
Merujuk daftar harga Pertamina, BBM jenis Pertalite ditetapkan seharga Rp 7.850, dengan kata lain tiap dinas akan menerima Rp 1.256.000 per bulan.
Sementara dinas yang berkantor di wilayah kota, kuotanya lebih sedikit sebanyak 140 liter per bulannya, atau menerima Rp 1.099.000 tiap bulan.
Mengklaim Lebih Hemat Rp 5 Miliar
Baca Juga: Murka dan Parkir Mobil Dinasnya di SDN 113 Nusukan Barat, Gibran: Ini Teguran Terakhir!
Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bontang ini mengaku, dengan kebijakan pembatasan bahan bakar, daerah bisa menghemat belanja hingga Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat: Energi Ramah Lingkungan dari Alam Indonesia
-
Bos PLN Ungkap Perbandingan Biaya Hidrogen, Listri, dan Bensin untuk Mobil, Murah Mana?
-
Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
-
Kemenhan: Mobil Berpelat Dinas yang Hampiri Perempuan Diduga PSK Gunakan Pelat Kloningan
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN