SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan sejumlah PKL agar lebih tertata, sehingga lebih mudah untuk diberdayakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru saja disahkan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL dengan menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga, zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL,” ujarnya, menyadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan, maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Penuhi Capaian Vaksinasi, Strategi Jemput Bola Diterapkan Dinas Kesehatan Balikpapan
“Kalau sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” akunya.
“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini, jumlah PKL yang sudah terdata di Disdag Kota Balikpapan mencapai sekitar 15.000 PKL. Para PKL tersebut nantinya diakomodir secara bertahap, menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan.
“Kita akan melihat kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zonasi untuk PKL sudah bisa mengakomodir PKL belum, jangan sampai nanti penetapan zonasi untuk PKL tidak sesuai dengan jumlah PKL,” tuturnya.
Disdag juga akan melakukan inventarisasi ulang jumlah PKL di setiap kecamatan di Kota Balikpapan. Setelah tahu jumlah PKL di setiap kecamatan, barulah zonasi untuk PKL ditetapkan.
Baca Juga: Disanksi Kalah WO dan Pengurangan 3 Poin, Ini Langkah Manajemen AHHA PS Pati
“Jadi jumlah PKL dan zonasi itu harus sinkron,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA Usai Insiden di Laga Kontra Bahrain, Apa Penyebabnya?
-
PSSI Disanksi AFC Sehari Pasca Timnas Indonesia Hajar Bahrain, Kenapa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN