Pembelian tersebut melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Dan surat kedua sampai 30 November 2021.
"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot selain menghadapi gugatan itu," lanjutnya.
Ia menegaskan, satu-satunya alas hak, dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan di suatu daerah adalah sertifikat.
"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh