Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 November 2021 | 19:37 WIB
Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. [Presisi.co]

Pembelian tersebut melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Dan surat kedua sampai 30 November 2021.

"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot selain menghadapi gugatan itu," lanjutnya.

Ia menegaskan, satu-satunya alas hak, dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan di suatu daerah adalah sertifikat.

"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)," jelasnya.

Baca Juga: Waduh, Tumpang Tindih Lahan Diduga Terjadi di Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kaltim Ini

Load More