SuaraKaltim.id - Pemprov Kaltim dinilai lemah dalam menindak tegas tambang ilegal yang merajarela di Benua Etam. Bahkan alibi tak memiliki izin digunakan sebagai alasan tak adanya tindakan tegas tersebut.
Warganet bahkan geram dengan hal itu. Melalui rilis yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, ia menerangkan bahwa Pemprov Kaltim sudah tak memeliki kewenangan apapun. Berikut rilis tersebut dikutip, Minggu (21/11/2021).
Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batubara di Kaltim, bahkan menjurus dengan fitnah. Ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar, namum semua harus dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.
Warganet, terang Syafranuddin harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batubara.
Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim terkait dugaan penambangan batubara ilegal, Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan karena semua kewenangan sudah tidak ada lagi.
Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka.
"Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk, karena bisa saja Pemprov digugat sebab melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan," jelasnya.
Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menstop dugaan penambangan batubara, sementara Pemprov Kaltim tidak bisa. Ia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi, namun belakangan ditemukan batubara.
"Pemkot Balikpapan berhak menstop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan, kalau terjadi penambangan batubara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum," ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar.
Baca Juga: Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera
Tanggpan warganet
Berbondong-bondon warganet ramai memberikan komentar. Mereka banyak menyampaikan kekecewaannya atas rilis Pemprov Kaltim yang dinilai memberikan informasi hanya setengah-setengah.
Tak hanya itu, ada juga yang merasa bahwa pemerintah Bumi Mulawarman tak maksimal dan tak memihak kepada masyarakatnya sendiri.
"Jeratnya jangan pake uu minerba dong...tapi pake uu lingkungan hidup kan jelas tuh pengrusakan lingkungan alam..," katanya.
"Mbulet wae, bilang aja gak mampu. Penindakan jika tidak ada ijin itu bisa pakai KUHP dan UU Lingkungan Hidup.," ucapnya.
"Balikpapan punya Perda Kota Balikpapan yg memang melarang aktivitas penambangan batu bara. Klo mau tegas setiap kabupaten kota lain di Kaltim juga harus buat agar aparat punya legal standing. Yg jadi pertanyaan sekarang, apakah eksekutif dan legislatif di kabupaten kota lain berani dan bernyali buat perda seperti Balikpapan?," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng