SuaraKaltim.id - Tak hanya menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin di kilometer 25, Balikpapan Utara, Pemkot juga ingin pihak kepolisian mengambil tindakan hukum secara tegas atas pelanggaran lingkungan ini.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Balikpapan bersama tim TNI/Polri, Lurah, Kecamatan, Ketua RT 45, Ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka Kukar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tersebut pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli sendiri langsung menyerahkan kasus ini kepada kepolisian Kota Minyak. Menurutnya, kepolisian memiliki kemampuan untuk mengusut tindak pidananya.
“Kami serahkan satu pintu. Polres akan melakukan penyelidikan mulai dari izin,” katanya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com Kamis (18/11/2021).
Pihaknya juga memastikan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. Ia bahkan membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah.
Dari segi wilayah pemetaan, tambang ilegal ini masih masuk di kawasan Balikpapan, yakni Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar.
Pada kesempatan sama, Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat laporan warga pekan lalu.
“Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” bebernya.
Laporan ini pun diteruskan kepada pihak Pemkot hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.
Baca Juga: Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Pria Pengangguran Diamankan di Balikpapan
Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar.
“Tidak masuk warga Balikpapan. Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” ujarnya.
Sedangkan Pengawas Tambang Anto mengaku, baru satu sepeken bekerja. Tambang ini milik pengusaha Bernama Zakari, warga Sulawesi yang baru berakivitas sebulan lalu.
“Perusahaan CV Jaya Mahakam berkantornya kawasan Somber, Balikpapan Utara. Aktivtas kami baru satu bulanan. Belum ada yang keluar. Kami hanya kerja saja disini,” ucapnya.
Diketahui saat sidang, Selasa pukul 09.00 (16/11/2021) saat tim datang, ada dua exkavator yang sedang beroperasi dan juga tiga orang pengawas di area tersebut. Kegiatan mereka langsung terhenti dan diberi garis kuning sebagai tanda bahwa kegiatan penambangan di larang di Balikpapan.
Lokasi kegiatan tambang illegal ini berada tidak jauh setelah gapura perbatasan Balikpapan – Kukar. Untuk menuju lokasi sekitar 1 kilometer dengan medan yang dilalui cukup berat. Karena jalan masuk ke dalam masih berupa tanah urukan dan batu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026