SuaraKaltim.id - Tak hanya menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin di kilometer 25, Balikpapan Utara, Pemkot juga ingin pihak kepolisian mengambil tindakan hukum secara tegas atas pelanggaran lingkungan ini.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Balikpapan bersama tim TNI/Polri, Lurah, Kecamatan, Ketua RT 45, Ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka Kukar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tersebut pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli sendiri langsung menyerahkan kasus ini kepada kepolisian Kota Minyak. Menurutnya, kepolisian memiliki kemampuan untuk mengusut tindak pidananya.
“Kami serahkan satu pintu. Polres akan melakukan penyelidikan mulai dari izin,” katanya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com Kamis (18/11/2021).
Pihaknya juga memastikan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. Ia bahkan membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah.
Dari segi wilayah pemetaan, tambang ilegal ini masih masuk di kawasan Balikpapan, yakni Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar.
Pada kesempatan sama, Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat laporan warga pekan lalu.
“Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” bebernya.
Laporan ini pun diteruskan kepada pihak Pemkot hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.
Baca Juga: Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Pria Pengangguran Diamankan di Balikpapan
Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar.
“Tidak masuk warga Balikpapan. Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” ujarnya.
Sedangkan Pengawas Tambang Anto mengaku, baru satu sepeken bekerja. Tambang ini milik pengusaha Bernama Zakari, warga Sulawesi yang baru berakivitas sebulan lalu.
“Perusahaan CV Jaya Mahakam berkantornya kawasan Somber, Balikpapan Utara. Aktivtas kami baru satu bulanan. Belum ada yang keluar. Kami hanya kerja saja disini,” ucapnya.
Diketahui saat sidang, Selasa pukul 09.00 (16/11/2021) saat tim datang, ada dua exkavator yang sedang beroperasi dan juga tiga orang pengawas di area tersebut. Kegiatan mereka langsung terhenti dan diberi garis kuning sebagai tanda bahwa kegiatan penambangan di larang di Balikpapan.
Lokasi kegiatan tambang illegal ini berada tidak jauh setelah gapura perbatasan Balikpapan – Kukar. Untuk menuju lokasi sekitar 1 kilometer dengan medan yang dilalui cukup berat. Karena jalan masuk ke dalam masih berupa tanah urukan dan batu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Advokat Publik Datangi Kantor Rudy Mas'ud, Minta Bubarkan Tim Ahli Gubernur
-
Rudy Mas'ud Janji Pengadaan Kursi Pijat Pakai Duit Sendiri, Begini Kata Pemprov Kaltim
-
Lubang Bekas Tambang Ilegal Makan Korban, ESDM Kaltim Turun Tangan
-
Gubernur Kaltim Rudi Masud Tiadakan Keterlibatan Keluarga di Pemerintahan
-
Gubernur Kaltim Janji Evaluasi Kebijakannya, Minta Maaf Contohkan Prabowo-Hashim