SuaraKaltim.id - Tak hanya menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin di kilometer 25, Balikpapan Utara, Pemkot juga ingin pihak kepolisian mengambil tindakan hukum secara tegas atas pelanggaran lingkungan ini.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Balikpapan bersama tim TNI/Polri, Lurah, Kecamatan, Ketua RT 45, Ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka Kukar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tersebut pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli sendiri langsung menyerahkan kasus ini kepada kepolisian Kota Minyak. Menurutnya, kepolisian memiliki kemampuan untuk mengusut tindak pidananya.
“Kami serahkan satu pintu. Polres akan melakukan penyelidikan mulai dari izin,” katanya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com Kamis (18/11/2021).
Pihaknya juga memastikan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. Ia bahkan membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah.
Dari segi wilayah pemetaan, tambang ilegal ini masih masuk di kawasan Balikpapan, yakni Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar.
Pada kesempatan sama, Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat laporan warga pekan lalu.
“Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” bebernya.
Laporan ini pun diteruskan kepada pihak Pemkot hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.
Baca Juga: Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Pria Pengangguran Diamankan di Balikpapan
Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar.
“Tidak masuk warga Balikpapan. Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” ujarnya.
Sedangkan Pengawas Tambang Anto mengaku, baru satu sepeken bekerja. Tambang ini milik pengusaha Bernama Zakari, warga Sulawesi yang baru berakivitas sebulan lalu.
“Perusahaan CV Jaya Mahakam berkantornya kawasan Somber, Balikpapan Utara. Aktivtas kami baru satu bulanan. Belum ada yang keluar. Kami hanya kerja saja disini,” ucapnya.
Diketahui saat sidang, Selasa pukul 09.00 (16/11/2021) saat tim datang, ada dua exkavator yang sedang beroperasi dan juga tiga orang pengawas di area tersebut. Kegiatan mereka langsung terhenti dan diberi garis kuning sebagai tanda bahwa kegiatan penambangan di larang di Balikpapan.
Lokasi kegiatan tambang illegal ini berada tidak jauh setelah gapura perbatasan Balikpapan – Kukar. Untuk menuju lokasi sekitar 1 kilometer dengan medan yang dilalui cukup berat. Karena jalan masuk ke dalam masih berupa tanah urukan dan batu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan
-
PPU Hadapi 101 Ton Sampah per Hari, Apa Kunci Penopang Kebersihan IKN?
-
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
-
Tambang Ilegal di Kukar Tak Kunjung Tuntas, Kades Santan Ulu: Lagu Lama Mas
-
1.453 Pelajar PPU Terima Beasiswa, Disiapkan Jadi SDM Unggul untuk IKN