SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menegaskan jika di wilayahnya tak akan memberikan izin pertambangan. Namun, hal tersebut sepertinya tak diindahkan. Terbukti dari sidak yang dilakukan jajaran Satpol PP, bersama dengan petugas gabungan dari Polresta Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan pada Selasa (16/11/2021) lalu ke kilometer 25 Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 45 Karang Joang, di mana telah ditemukan adanya dugaan penambangan batu bara ilegal.
Saat peninjauan ke lokasi petugas gabungan menemukan para pekerja yang sedang bekerja dengan menggunakan dua alat berat ekskavator menggali batu bara yang masih dikumpulkan di lokasi yang sama.
“Jadi ini berawal dari laporan pihak kami kelurahan, kecamatan, pada 13 November 2021 ke Walikota bahwa ada indikasi kegiatan diduga penambangan batu bara, lalu kami diperintahkan untuk mengecek ke lapangan dan kalau memang ditemukan segera diberhentikan sesuai dengan surat tugas yang diberikan bersama tim,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada media dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ia bahkan menjelaskan beberapa peraturan daerah (Perda), hal pertama dari segi Perda tentang tata ruang, tak ada area untuk tambang di Balikpapan. Kedua, secara spesifik ada Perwali Balikpapan yang menetapkan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari pertambangan terutama tambang batu bara.
“Sehingga kami menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Karena tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena dasarnya tata ruang tidak memungkinkan dan ada Perwali nya,” katanya.
Ditambah lagi dari batas wilayah yang dipastikan Lurah Karya Merdeka, Kabupaten Kukar jika lokasi dugaan penambangan ini masuk wilayah Kota Balikpapan. Sehingga tak ada keraguan buat tidak diberhentikan.
“Kami juga minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas,” akunya.
Terkait apakah akan diproses hukum, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya tindakan proses hukum ke jajaran Polresta Balikpapan. Khususnya terkait izin yang diduga dilanggar.
“Kedua apakah ini masuk di dalam wilayah DAS Manggar atau penyangga DAS Manggar,” tegasnya.
Baca Juga: Ada 15 Ribu PKL di Balikpapan Siap Ditata, yang Melanggar Dapat Sanksi
Sementara dalam Perda Balikpapan memang ada sanksi administratifnya, dari segi pidana berdasarkan Perda berupa tiping bisa dibawa ke yustisi tipiring, tapi Pemkot lebih mengarahkan ke undang-undang pertambangan.
“Kami sepakat Polreslah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Katanya lagi, dari keterangan di lapangan aktivitas dugaan penambangan tersebut memang sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingga harus di sidak dan minta langsung untuk penghentian aktivitas dan disegel.
“Untuk luasan sekitar 1 hektar, dan belum ada batu bara yang sempat keluar diolah, total perkiraan yang sudah terkumpul sebanyak 1000 ton,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri