SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menegaskan jika di wilayahnya tak akan memberikan izin pertambangan. Namun, hal tersebut sepertinya tak diindahkan. Terbukti dari sidak yang dilakukan jajaran Satpol PP, bersama dengan petugas gabungan dari Polresta Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan pada Selasa (16/11/2021) lalu ke kilometer 25 Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 45 Karang Joang, di mana telah ditemukan adanya dugaan penambangan batu bara ilegal.
Saat peninjauan ke lokasi petugas gabungan menemukan para pekerja yang sedang bekerja dengan menggunakan dua alat berat ekskavator menggali batu bara yang masih dikumpulkan di lokasi yang sama.
“Jadi ini berawal dari laporan pihak kami kelurahan, kecamatan, pada 13 November 2021 ke Walikota bahwa ada indikasi kegiatan diduga penambangan batu bara, lalu kami diperintahkan untuk mengecek ke lapangan dan kalau memang ditemukan segera diberhentikan sesuai dengan surat tugas yang diberikan bersama tim,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada media dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ia bahkan menjelaskan beberapa peraturan daerah (Perda), hal pertama dari segi Perda tentang tata ruang, tak ada area untuk tambang di Balikpapan. Kedua, secara spesifik ada Perwali Balikpapan yang menetapkan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari pertambangan terutama tambang batu bara.
Baca Juga: Ada 15 Ribu PKL di Balikpapan Siap Ditata, yang Melanggar Dapat Sanksi
“Sehingga kami menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Karena tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena dasarnya tata ruang tidak memungkinkan dan ada Perwali nya,” katanya.
Ditambah lagi dari batas wilayah yang dipastikan Lurah Karya Merdeka, Kabupaten Kukar jika lokasi dugaan penambangan ini masuk wilayah Kota Balikpapan. Sehingga tak ada keraguan buat tidak diberhentikan.
“Kami juga minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas,” akunya.
Terkait apakah akan diproses hukum, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya tindakan proses hukum ke jajaran Polresta Balikpapan. Khususnya terkait izin yang diduga dilanggar.
“Kedua apakah ini masuk di dalam wilayah DAS Manggar atau penyangga DAS Manggar,” tegasnya.
Baca Juga: Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
Sementara dalam Perda Balikpapan memang ada sanksi administratifnya, dari segi pidana berdasarkan Perda berupa tiping bisa dibawa ke yustisi tipiring, tapi Pemkot lebih mengarahkan ke undang-undang pertambangan.
“Kami sepakat Polreslah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Katanya lagi, dari keterangan di lapangan aktivitas dugaan penambangan tersebut memang sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingga harus di sidak dan minta langsung untuk penghentian aktivitas dan disegel.
“Untuk luasan sekitar 1 hektar, dan belum ada batu bara yang sempat keluar diolah, total perkiraan yang sudah terkumpul sebanyak 1000 ton,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
6 Mobil Eropa-Amerika Bekas Mulai Rp30 Juta, Performa Gahar Irit Bahan Bakar
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Bernilai Rp500 Ribu
-
Spesial Hari Minggu, Buka Segera 3 Link DANA Kaget Untukmu
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap