SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menegaskan jika di wilayahnya tak akan memberikan izin pertambangan. Namun, hal tersebut sepertinya tak diindahkan. Terbukti dari sidak yang dilakukan jajaran Satpol PP, bersama dengan petugas gabungan dari Polresta Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan pada Selasa (16/11/2021) lalu ke kilometer 25 Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 45 Karang Joang, di mana telah ditemukan adanya dugaan penambangan batu bara ilegal.
Saat peninjauan ke lokasi petugas gabungan menemukan para pekerja yang sedang bekerja dengan menggunakan dua alat berat ekskavator menggali batu bara yang masih dikumpulkan di lokasi yang sama.
“Jadi ini berawal dari laporan pihak kami kelurahan, kecamatan, pada 13 November 2021 ke Walikota bahwa ada indikasi kegiatan diduga penambangan batu bara, lalu kami diperintahkan untuk mengecek ke lapangan dan kalau memang ditemukan segera diberhentikan sesuai dengan surat tugas yang diberikan bersama tim,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada media dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ia bahkan menjelaskan beberapa peraturan daerah (Perda), hal pertama dari segi Perda tentang tata ruang, tak ada area untuk tambang di Balikpapan. Kedua, secara spesifik ada Perwali Balikpapan yang menetapkan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari pertambangan terutama tambang batu bara.
“Sehingga kami menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Karena tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena dasarnya tata ruang tidak memungkinkan dan ada Perwali nya,” katanya.
Ditambah lagi dari batas wilayah yang dipastikan Lurah Karya Merdeka, Kabupaten Kukar jika lokasi dugaan penambangan ini masuk wilayah Kota Balikpapan. Sehingga tak ada keraguan buat tidak diberhentikan.
“Kami juga minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas,” akunya.
Terkait apakah akan diproses hukum, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya tindakan proses hukum ke jajaran Polresta Balikpapan. Khususnya terkait izin yang diduga dilanggar.
“Kedua apakah ini masuk di dalam wilayah DAS Manggar atau penyangga DAS Manggar,” tegasnya.
Baca Juga: Ada 15 Ribu PKL di Balikpapan Siap Ditata, yang Melanggar Dapat Sanksi
Sementara dalam Perda Balikpapan memang ada sanksi administratifnya, dari segi pidana berdasarkan Perda berupa tiping bisa dibawa ke yustisi tipiring, tapi Pemkot lebih mengarahkan ke undang-undang pertambangan.
“Kami sepakat Polreslah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Katanya lagi, dari keterangan di lapangan aktivitas dugaan penambangan tersebut memang sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingga harus di sidak dan minta langsung untuk penghentian aktivitas dan disegel.
“Untuk luasan sekitar 1 hektar, dan belum ada batu bara yang sempat keluar diolah, total perkiraan yang sudah terkumpul sebanyak 1000 ton,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas