SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan sejumlah PKL agar lebih tertata, sehingga lebih mudah untuk diberdayakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru saja disahkan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL dengan menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga, zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL,” ujarnya, menyadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan, maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” akunya.
“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini, jumlah PKL yang sudah terdata di Disdag Kota Balikpapan mencapai sekitar 15.000 PKL. Para PKL tersebut nantinya diakomodir secara bertahap, menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan.
“Kita akan melihat kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zonasi untuk PKL sudah bisa mengakomodir PKL belum, jangan sampai nanti penetapan zonasi untuk PKL tidak sesuai dengan jumlah PKL,” tuturnya.
Disdag juga akan melakukan inventarisasi ulang jumlah PKL di setiap kecamatan di Kota Balikpapan. Setelah tahu jumlah PKL di setiap kecamatan, barulah zonasi untuk PKL ditetapkan.
Baca Juga: Penuhi Capaian Vaksinasi, Strategi Jemput Bola Diterapkan Dinas Kesehatan Balikpapan
“Jadi jumlah PKL dan zonasi itu harus sinkron,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP telah melakukan penertiban PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum), seperti trotoar. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, petugas Satpol PP memang ada agenda rutin untuk melakulan penertiban, terutama PKL yang berjualan tidak sesuai dengan tempatnya.
Hal ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami di Satpol razia itu rutin, ada dua tim, satu tim internal dan satu tim gabungan,” sambatnya.
Dalam penertiban tersebut, pihak Satpol PP tentunya berharap bagaimana menjaga ketertiban jalan protokol jangan sampai menjadi tidak tertib dan nyaman karena adanya PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda