SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan sejumlah PKL agar lebih tertata, sehingga lebih mudah untuk diberdayakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru saja disahkan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL dengan menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga, zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL,” ujarnya, menyadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan, maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” akunya.
“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini, jumlah PKL yang sudah terdata di Disdag Kota Balikpapan mencapai sekitar 15.000 PKL. Para PKL tersebut nantinya diakomodir secara bertahap, menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan.
“Kita akan melihat kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zonasi untuk PKL sudah bisa mengakomodir PKL belum, jangan sampai nanti penetapan zonasi untuk PKL tidak sesuai dengan jumlah PKL,” tuturnya.
Disdag juga akan melakukan inventarisasi ulang jumlah PKL di setiap kecamatan di Kota Balikpapan. Setelah tahu jumlah PKL di setiap kecamatan, barulah zonasi untuk PKL ditetapkan.
Baca Juga: Penuhi Capaian Vaksinasi, Strategi Jemput Bola Diterapkan Dinas Kesehatan Balikpapan
“Jadi jumlah PKL dan zonasi itu harus sinkron,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP telah melakukan penertiban PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum), seperti trotoar. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, petugas Satpol PP memang ada agenda rutin untuk melakulan penertiban, terutama PKL yang berjualan tidak sesuai dengan tempatnya.
Hal ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami di Satpol razia itu rutin, ada dua tim, satu tim internal dan satu tim gabungan,” sambatnya.
Dalam penertiban tersebut, pihak Satpol PP tentunya berharap bagaimana menjaga ketertiban jalan protokol jangan sampai menjadi tidak tertib dan nyaman karena adanya PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Punya Sunroof buat Keluarga, Anak-anak Pasti Suka!
-
6 Mobil Kecil Bekas buat Wanita Selain Honda Jazz, Stylish dan Bertenaga
-
Kabar Gembira, UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta
-
5 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Segala Medan, Ada Pilihan Dokter Tirta