SuaraKaltim.id - Polsek Samarinda Kota bersama Inafis Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Rabiatul Adawiyah (21) yang dibunuh di Hotel MJ Samarinda kamar nomor 508.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 53 adegan di peragakan langsung oleh tersangka pembunuhan berinisial RU serta saksi yang merupakan mucikari dari korban berinisial EW (20). Rekonstruksi itu dilakukan di halaman Mapolsek Samarinda Kota, Senin (22/11/2021).
Pada saat rekonstruksi tersebut, terlihat adegan pelaku bersama korban di dalam kamar, kemudian pelaku memberikan uang down payment (DP) sebagai tanda jadi. Setelah diberikan uang, pelaku pun mengajak korban untuk menggunakan sabu bersama.
Setelah itu, korban memasuki handphone dan barang lainnya ke dalam untuk keluar kamar, kemudian sontak pelaku menanya kepada korban 'Mau kemana? Kenapa barang-barangnya dibawa semua', di mana hal itu dijawab oleh korban 'mau beli air'.
Merasa ditipu, akhirnya pelaku pun segera menahan korban. Kemudian pelaku langsung memeluk dan mencium korban dengan paksa, korban pun melawan dengan menendang pelaku. Lalu, pelaku mengambil bantal untuk menutup wajah korban, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku.
Saat terjatuh pelaku mendapati sebuah serpihan kaca dan mengancam korban, korban masih melawan yang akhirnya pelaku langsung menusuk dada korban. Korban pun sempat berdiri namun akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Rekonstruksi ini ada 53 reka adegan, bagaimana pelaku bertemu korban, kemudian membunuhnya, dan akhirnya melarikan diri,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Senin (22/11/2021).
Ia mengatakan, dari identifikasi dan rekonstruksi ini ada 27 tikaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“27 tikaman itu berada di dada dan perut korban (Rabiatul Adawiyah),” bebernya.
Baca Juga: Terungkap! Istri di Malang Dibunuh Suami Gegara Menolak Diajak Pindah Rumah
Disinggung mengenai pelaku takut dilaporkan lantaran mengajak menggunakan sabu, ia menambahkan terkait adanya dugaan sabu tersebut masih berbentuk dugaan. Namun, dirinya mengatakan bahwa memang pelaku sempat mengajak korban untuk menggunakan sabu bersama.
“Si pelaku memang ngajak makai sabu bareng, tapi korban mengatakan ‘kalau ada boleh tapi nanti’ itu kata korban kepada pelaku."
“Tapi masih bersifat dugaan sementara, namun pelaku ini sudah ada niat untuk menyabu. Karena dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dia ada membawa berbentuk koran di saku celana belakang. Setelah kita tanyakan itu adalah sedotan dan kaca,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita muda bernama Rabiatul Adawiyah (21) yang ditemukan tewas di Hotel MJ, jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota.
Pelaku pembunuhan berinisial RU (23) diringkus pihak kepolisian di rumah pamannya yang berada di daerah Kutai Barat (Kubar).
Akibat dari perbuatannya kini, RU diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan