SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, melalui pengoptimalan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Layanan tersebut dikelola Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Kota Balikpapan.
Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Sutadi mengatakan, belum lama ini Diskominfo Balikpapan telah meluncurkan aksi perubahan LISAN ANDAL. Yakni Optimalisasi Layanan Panggilan Darurat Balikpapan.
“Jika tadinya layanan ini hanya diperuntukkan bagi panggilan darurat, selama pandemi Covid-19 juga difungsikan sebagai layanan hotline untuk informasi vaksinasi Covid-19 maupun informasi mengenai tempat isolasi terpadu bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
“Tapi sekarang juga bisa digunakan untuk bertanya mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, bisa menghubungi 112 juga,” tambahnya.
Baca Juga: Kota Minyak Belajar Dari Pengalaman, Bentuk Tim Terpadu, Cegah Kasus Tambang Ilegal
Program ini merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Ditambahkan Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Balikpapan, Metalia, nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
Pihaknya selaku pengelola layanan panggilan darurat Balikpapan 112 mengatakan dalam merespons pengaduan, di bawah 5 detik telepon yang berdering sudah harus diangkat oleh operator.
“Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan saat ponsel terkunci bahkan dalam kondisi ponsel tanpa sim card asalkan masih dalam jangkauan sinyal operator,” terangnya.
Di 2017, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 10 kota di Indonesia yang merupakan pilot project penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dari Kementerian Kominfo.
Pelayanan NTPD 112 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Baca Juga: Antisipasi Penambangan Batu Bara Ilegal, 3 Wilayah Perbatasan Balikpapan Diawasi Ketat
“Layanan ini sifatnya gawat darurat atau membahayakan. Misalnya kebakaran dan bencana alam,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Panggilan Darurat 112 Diterima BPBD DKI: Ternyata Cuma Orang Iseng Call Prank!
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?