SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, melalui pengoptimalan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Layanan tersebut dikelola Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Kota Balikpapan.
Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Sutadi mengatakan, belum lama ini Diskominfo Balikpapan telah meluncurkan aksi perubahan LISAN ANDAL. Yakni Optimalisasi Layanan Panggilan Darurat Balikpapan.
“Jika tadinya layanan ini hanya diperuntukkan bagi panggilan darurat, selama pandemi Covid-19 juga difungsikan sebagai layanan hotline untuk informasi vaksinasi Covid-19 maupun informasi mengenai tempat isolasi terpadu bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
“Tapi sekarang juga bisa digunakan untuk bertanya mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, bisa menghubungi 112 juga,” tambahnya.
Program ini merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Ditambahkan Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Balikpapan, Metalia, nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
Pihaknya selaku pengelola layanan panggilan darurat Balikpapan 112 mengatakan dalam merespons pengaduan, di bawah 5 detik telepon yang berdering sudah harus diangkat oleh operator.
“Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan saat ponsel terkunci bahkan dalam kondisi ponsel tanpa sim card asalkan masih dalam jangkauan sinyal operator,” terangnya.
Di 2017, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 10 kota di Indonesia yang merupakan pilot project penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dari Kementerian Kominfo.
Pelayanan NTPD 112 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Baca Juga: Kota Minyak Belajar Dari Pengalaman, Bentuk Tim Terpadu, Cegah Kasus Tambang Ilegal
“Layanan ini sifatnya gawat darurat atau membahayakan. Misalnya kebakaran dan bencana alam,” jelasnya.
Layanan NTPD 112 di Kota Balikpapan berada dalam kewenangan Diskominfo karena terkait dengan tugas seksi informasi dan publikasi, yakni mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat.
Ia berharap ke depannya 112 memiliki Command Center, sehingga banyak layanan darurat dalam satu tempat. Sehingga layanan terintegrasi dengan stakeholder lainnya misalnya kepolisian dan medis.
Terkait layanan gawat darurat ini, ia berpesan pada masyarakat untuk hanya menggunakan layanan saat benar-benar membutuhkan saja, atau kondisi darurat.
“Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan layanan ini. Bukan untuk pelayanan iseng atau main-main. Karena kasihan operator jika ketika telepon diangkat ternyata hanya orang iseng saja. Selain itu kasihan juga apabila ada telepon yang benar-benar gawat darurat tapi tidak bisa masuk karena adanya telepon iseng tersebut,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!