SuaraKaltim.id - Dugaan kasus penerimaan suap dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga dilakukan oleh tiga orang pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny pun langsung mengambil sikap dengan melaporkan ketiga karyawannya tersebut ke Satreskrim Polresta Samarinda.
Jika dirincikan, dua orang pegawai berinisial RO dan MAH berstatus pegawai honorer di Dinas ESDM Kaltim dan ES yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut.
Didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Agus Talis Jhoni, Kadis ESDM Kaltim melaporkan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga melanggal pasal 406 Jo pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang kami laporan hari ini, terkait tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS," ungkap Agus, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Ignasius Jonan Dapat Gelar Honoris Causa dari UNAIR Setelah Tak Jadi Menteri
Ketiga pegawai tersebut dikatakannya merupakan satu sindikat. Bahkan, ketiganya juga telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.
"Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan itu beliau tidak hadir, selaku tergugat," ucapnya.
Karena hal itu, pengadilan pun memutuskan verstek atau keputusan yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Untuk itu perusahaan-perusahaan tersebut atas keputusan Verstek, sudah masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim," bebernya.
Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM.
Baca Juga: Antisipasi Penambangan Batu Bara Ilegal, 3 Wilayah Perbatasan Balikpapan Diawasi Ketat
"Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang itu kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat pemanggilannya dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN