SuaraKaltim.id - Dugaan kasus penerimaan suap dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga dilakukan oleh tiga orang pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny pun langsung mengambil sikap dengan melaporkan ketiga karyawannya tersebut ke Satreskrim Polresta Samarinda.
Jika dirincikan, dua orang pegawai berinisial RO dan MAH berstatus pegawai honorer di Dinas ESDM Kaltim dan ES yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut.
Didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Agus Talis Jhoni, Kadis ESDM Kaltim melaporkan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga melanggal pasal 406 Jo pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang kami laporan hari ini, terkait tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS," ungkap Agus, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ketiga pegawai tersebut dikatakannya merupakan satu sindikat. Bahkan, ketiganya juga telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.
"Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan itu beliau tidak hadir, selaku tergugat," ucapnya.
Karena hal itu, pengadilan pun memutuskan verstek atau keputusan yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Untuk itu perusahaan-perusahaan tersebut atas keputusan Verstek, sudah masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim," bebernya.
Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM.
Baca Juga: Ignasius Jonan Dapat Gelar Honoris Causa dari UNAIR Setelah Tak Jadi Menteri
"Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang itu kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat pemanggilannya dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut," imbuhnya.
Gugatan tersebut masuk terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021 dan diputuskan pada 23 Maret 2021.
"10 perusahaan ini masih memiliki izin aktif, dan ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek tersebut, supaya mereka dimenangkan agar mereka punya hak untuk masuk ke MODI tadi dan izinnya bisa hidup lagi, jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur, dan sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini," sebutnya.
"Dengan adanya MODI itu mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang kembali," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Balita di Samarinda Meninggal Sesak Napas saat Kabut Asap Karhutla
-
Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik
-
BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen
-
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla