SuaraKaltim.id - Dugaan kasus penerimaan suap dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga dilakukan oleh tiga orang pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny pun langsung mengambil sikap dengan melaporkan ketiga karyawannya tersebut ke Satreskrim Polresta Samarinda.
Jika dirincikan, dua orang pegawai berinisial RO dan MAH berstatus pegawai honorer di Dinas ESDM Kaltim dan ES yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut.
Didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Agus Talis Jhoni, Kadis ESDM Kaltim melaporkan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga melanggal pasal 406 Jo pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang kami laporan hari ini, terkait tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS," ungkap Agus, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ketiga pegawai tersebut dikatakannya merupakan satu sindikat. Bahkan, ketiganya juga telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.
"Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan itu beliau tidak hadir, selaku tergugat," ucapnya.
Karena hal itu, pengadilan pun memutuskan verstek atau keputusan yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Untuk itu perusahaan-perusahaan tersebut atas keputusan Verstek, sudah masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim," bebernya.
Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM.
Baca Juga: Ignasius Jonan Dapat Gelar Honoris Causa dari UNAIR Setelah Tak Jadi Menteri
"Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang itu kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat pemanggilannya dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut," imbuhnya.
Gugatan tersebut masuk terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021 dan diputuskan pada 23 Maret 2021.
"10 perusahaan ini masih memiliki izin aktif, dan ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek tersebut, supaya mereka dimenangkan agar mereka punya hak untuk masuk ke MODI tadi dan izinnya bisa hidup lagi, jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur, dan sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini," sebutnya.
"Dengan adanya MODI itu mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang kembali," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri