SuaraKaltim.id - Pelaku kasus pencabulan anak di Kota Balikpapan sempat mengajukan sidang praperadilan yang ditujukan ke Polda Kaltim. Laporan tersebut kemudian ditolak oleh hakim pengadilan.
Hal itu disebabkan karena segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan Kepolisian, kenyataannya telah dijalankan sesuai SOP yang berlaku.
Melalui alat bukti yang disertakan oleh Subdit VI Renakta Polda Kaltim di persidangan, maka status tersangka yang disandang pelaku pun sesuai. Hal ini juga disertai dengan keterangan dari para saksi korban serta bukti visum et repertum.
“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Surat panggilan kedua pun diketahui akan dilayangkan kepada pelaku besok, tepatnya pada Kamis (25/11/2021). Dari hasil sidang yang di sampaikan hari ini, tentunya menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi pun akhirnya dapat menetapkan tersangkanya. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan Kakek tiri korban sebagai tersangka.
“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegas Subudi.
Meski sidang praperadilan ini telah ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum tersangka yakni Suen Redy Nabadan tetap berpegang teguh jika kliennya bukanlah pelaku dari tindak pencabulan yang dimaksud. Hal itu dikatakannya lantaran waktu dan tempat kejadian belum dapat dibuktikan oleh pihak penyidik.
Namun, dengan adanya putusan tersangka yang diberikan kepada pelaku, Suen tetap mengarahkan kliennya itu untuk tetap menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tersangka juga akan tetap dihadirkan melalui panggilan kedua yang esok akan dilayangkan pihak penyidik. Meski demikian, hal itu bukan menjadi ujung tanduk Suen untuk membuktikan jika kliennya tak bersalah.
Baca Juga: Pemain Persewar Waropen Waspadai Faktor Non Teknis Dalam Laga dengan Persiba Balikpapan
“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” ucap Suen.
Sementara itu, terkait hasil sidang permohonan tersangka yang ditolak hari ini, ternyata juga telah sampai ke telinga Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah yang kini diketahui sedang berada di pulau Bali.
Dirinya merasa bersyukur. Pasalnya dalam kasus ini sungguh memakan waktu yang cukup lama untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal ini tentunya menjadi titik terang bagi pihak korban.
Siti juga berharap jika pihak Polda Katim dapat segera mempercepat proses penahanan tersangka. Hal itu dikatakannya karena dalam kurun waktu 1 tahun 3 bulan sejak kasus ini bergulir, tersangka masih terlihat bebas beraktivitas seolah tak terjadi apapun.
“Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi,” sebut Siti.
Pengacara yang sebelumnya juga pernah memperjuangkan kasus pembunuhan Angeline di Bali ini pun menepis pernyataan Kuasa Hukum tersangka yang masih teguh jika kliennya tak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET
-
17 Ribu Pelanggan di Bontang Terdampak, Perumdam Hentikan Distribusi Air Sementara
-
Krisis Air Pertanian Diatasi, PPU Siap Jadi Lumbung Beras IKN
-
Program Parkir Berlangganan Dimatangkan, Dishub Samarinda: Untuk Pembangunan Kota, Bukan Oknum