SuaraKaltim.id - Pelaku kasus pencabulan anak di Kota Balikpapan sempat mengajukan sidang praperadilan yang ditujukan ke Polda Kaltim. Laporan tersebut kemudian ditolak oleh hakim pengadilan.
Hal itu disebabkan karena segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan Kepolisian, kenyataannya telah dijalankan sesuai SOP yang berlaku.
Melalui alat bukti yang disertakan oleh Subdit VI Renakta Polda Kaltim di persidangan, maka status tersangka yang disandang pelaku pun sesuai. Hal ini juga disertai dengan keterangan dari para saksi korban serta bukti visum et repertum.
“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Surat panggilan kedua pun diketahui akan dilayangkan kepada pelaku besok, tepatnya pada Kamis (25/11/2021). Dari hasil sidang yang di sampaikan hari ini, tentunya menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi pun akhirnya dapat menetapkan tersangkanya. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan Kakek tiri korban sebagai tersangka.
“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegas Subudi.
Meski sidang praperadilan ini telah ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum tersangka yakni Suen Redy Nabadan tetap berpegang teguh jika kliennya bukanlah pelaku dari tindak pencabulan yang dimaksud. Hal itu dikatakannya lantaran waktu dan tempat kejadian belum dapat dibuktikan oleh pihak penyidik.
Namun, dengan adanya putusan tersangka yang diberikan kepada pelaku, Suen tetap mengarahkan kliennya itu untuk tetap menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tersangka juga akan tetap dihadirkan melalui panggilan kedua yang esok akan dilayangkan pihak penyidik. Meski demikian, hal itu bukan menjadi ujung tanduk Suen untuk membuktikan jika kliennya tak bersalah.
Baca Juga: Pemain Persewar Waropen Waspadai Faktor Non Teknis Dalam Laga dengan Persiba Balikpapan
“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” ucap Suen.
Sementara itu, terkait hasil sidang permohonan tersangka yang ditolak hari ini, ternyata juga telah sampai ke telinga Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah yang kini diketahui sedang berada di pulau Bali.
Dirinya merasa bersyukur. Pasalnya dalam kasus ini sungguh memakan waktu yang cukup lama untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal ini tentunya menjadi titik terang bagi pihak korban.
Siti juga berharap jika pihak Polda Katim dapat segera mempercepat proses penahanan tersangka. Hal itu dikatakannya karena dalam kurun waktu 1 tahun 3 bulan sejak kasus ini bergulir, tersangka masih terlihat bebas beraktivitas seolah tak terjadi apapun.
“Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi,” sebut Siti.
Pengacara yang sebelumnya juga pernah memperjuangkan kasus pembunuhan Angeline di Bali ini pun menepis pernyataan Kuasa Hukum tersangka yang masih teguh jika kliennya tak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian