SuaraKaltim.id - Pelaku kasus pencabulan anak di Kota Balikpapan sempat mengajukan sidang praperadilan yang ditujukan ke Polda Kaltim. Laporan tersebut kemudian ditolak oleh hakim pengadilan.
Hal itu disebabkan karena segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan Kepolisian, kenyataannya telah dijalankan sesuai SOP yang berlaku.
Melalui alat bukti yang disertakan oleh Subdit VI Renakta Polda Kaltim di persidangan, maka status tersangka yang disandang pelaku pun sesuai. Hal ini juga disertai dengan keterangan dari para saksi korban serta bukti visum et repertum.
“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Surat panggilan kedua pun diketahui akan dilayangkan kepada pelaku besok, tepatnya pada Kamis (25/11/2021). Dari hasil sidang yang di sampaikan hari ini, tentunya menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi pun akhirnya dapat menetapkan tersangkanya. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan Kakek tiri korban sebagai tersangka.
“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegas Subudi.
Meski sidang praperadilan ini telah ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum tersangka yakni Suen Redy Nabadan tetap berpegang teguh jika kliennya bukanlah pelaku dari tindak pencabulan yang dimaksud. Hal itu dikatakannya lantaran waktu dan tempat kejadian belum dapat dibuktikan oleh pihak penyidik.
Namun, dengan adanya putusan tersangka yang diberikan kepada pelaku, Suen tetap mengarahkan kliennya itu untuk tetap menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tersangka juga akan tetap dihadirkan melalui panggilan kedua yang esok akan dilayangkan pihak penyidik. Meski demikian, hal itu bukan menjadi ujung tanduk Suen untuk membuktikan jika kliennya tak bersalah.
Baca Juga: Pemain Persewar Waropen Waspadai Faktor Non Teknis Dalam Laga dengan Persiba Balikpapan
“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” ucap Suen.
Sementara itu, terkait hasil sidang permohonan tersangka yang ditolak hari ini, ternyata juga telah sampai ke telinga Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah yang kini diketahui sedang berada di pulau Bali.
Dirinya merasa bersyukur. Pasalnya dalam kasus ini sungguh memakan waktu yang cukup lama untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal ini tentunya menjadi titik terang bagi pihak korban.
Siti juga berharap jika pihak Polda Katim dapat segera mempercepat proses penahanan tersangka. Hal itu dikatakannya karena dalam kurun waktu 1 tahun 3 bulan sejak kasus ini bergulir, tersangka masih terlihat bebas beraktivitas seolah tak terjadi apapun.
“Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi,” sebut Siti.
Pengacara yang sebelumnya juga pernah memperjuangkan kasus pembunuhan Angeline di Bali ini pun menepis pernyataan Kuasa Hukum tersangka yang masih teguh jika kliennya tak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru