SuaraKaltim.id - Warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa.
Dalam rilisnya yang diterima, Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan pemilik sah kliennya.
“Bahwa klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 meter persegi yang terletak di Sepinggan Balikpapan, berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005,” ungkapnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang kemudian dibangun perumahan elit. Sehingga ia menilai hal itu telah melawan hukum.
“Bahwa ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” jelasnya.
Bahkan ia menuding, permainan mafia tanah terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga kepolisian kabarnya telah melakukan penyidikan untuk mengetahui dugaan pemalsuaan surat tanah.
“Bahwa jelas dalam hal ini terdapat dugaan kuat telah bermainnya mafia tanah dalam upaya menghilangkan hak-hak hukum klien kami atas bidang tanahnya tersebut, atas hal tersebut pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah,” bebernya.
“Bahwa tindakan PT Sinar Mas ini jelas sangat disesalkan mengingat saat ini pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.
Baca Juga: Persewar Waropen Waspadai Bola-bola Service Milik Persiba Balikpapan
“Bahwa untuk itu maka kami akan melakukam semua upaya baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk memulihkan hak-hak klien kami tersebut, upaya yang termasuk namun tidak terbatas pada pengambilalihan kembali dan pendudukan atas bidang tanah milik Klien kami tersebut,” tandasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Miris! Cuma 36 Persen Anak Usia Dini di Sumsel yang Sekolah, Ada Apa dengan PAUD?
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
-
Bawa 2 Kemenangan Lawan Klub Liga 1, Persis Solo Jadi Kekuatan Baru?
-
Film 'Lyora: Penantian Buah Hati' Bikin Ibu-Ibu Solo Terinspirasi Kisah Pejuang Garis Dua
-
4 Mobil Bekas Mesin Diesel dengan Kabin Luas, Performa Teruji untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
Jembatani Peluang dan Pekerja, Balikpapan Gelar Job Market Fair 2025
-
Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
-
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
-
Layanan Kesehatan Terintegrasi Kini Hadir di Lempake Lewat Klinik Koperasi
-
EBIFF 2025: Panggung Dunia untuk Kekayaan Budaya Kalimantan Timur