SuaraKaltim.id - Warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa.
Dalam rilisnya yang diterima, Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan pemilik sah kliennya.
“Bahwa klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 meter persegi yang terletak di Sepinggan Balikpapan, berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005,” ungkapnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang kemudian dibangun perumahan elit. Sehingga ia menilai hal itu telah melawan hukum.
“Bahwa ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” jelasnya.
Bahkan ia menuding, permainan mafia tanah terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga kepolisian kabarnya telah melakukan penyidikan untuk mengetahui dugaan pemalsuaan surat tanah.
“Bahwa jelas dalam hal ini terdapat dugaan kuat telah bermainnya mafia tanah dalam upaya menghilangkan hak-hak hukum klien kami atas bidang tanahnya tersebut, atas hal tersebut pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah,” bebernya.
“Bahwa tindakan PT Sinar Mas ini jelas sangat disesalkan mengingat saat ini pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.
Baca Juga: Persewar Waropen Waspadai Bola-bola Service Milik Persiba Balikpapan
“Bahwa untuk itu maka kami akan melakukam semua upaya baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk memulihkan hak-hak klien kami tersebut, upaya yang termasuk namun tidak terbatas pada pengambilalihan kembali dan pendudukan atas bidang tanah milik Klien kami tersebut,” tandasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin